Outdoors Eks Manajer Homestay Mojokerto Divonis 1,5 Tahun karena Gelapkan Uang Sewa Annisa Pratiwi, August 8, 2026 Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Yan Dwi Mujiati (50), mantan manajer Majapahit Homestay. Majelis hakim menyatakan Yan terbukti menggelapkan uang sewa penginapan senilai Rp68 juta. Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul… Continue Reading