Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Rp 214 Juta Annisa Pratiwi, October 17, 2025October 31, 2025 beritapenipuan.com – Elim Tyu Samba, Wakil Wali Kota Blitar, Jawa Timur, dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengusaha asal Makassar yang mengaku mengalami kerugian akibat utang yang belum dilunasi. Kronologi Kasus dan Rincian Laporan Kasus ini berawal dari surat perjanjian yang dibuat pada 9 Oktober 2024 antara Elim dan pengusaha tersebut. Dalam dokumen itu tercatat bahwa Elim memiliki kewajiban membayar utang sebesar Rp 214 juta dengan kesepakatan cicilan Rp 20 juta per bulan. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran tidak pernah dilakukan sesuai kesepakatan.Karena tidak ada kejelasan, pengusaha asal Makassar itu akhirnya melapor ke Polrestabes Makassar pada 27 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2440/XII/2024. Polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 8 Juli 2025 dan telah memanggil Elim untuk dimintai keterangan. Tanggapan Kepolisian dan Perkembangan Terbaru Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengirim dua kali surat pemanggilan. Namun hingga pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025, Elim belum hadir untuk memberikan keterangan.Penyidik kini tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk opsi pemanggilan paksa bila panggilan berikutnya tetap diabaikan. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum, seperti dokumen perjanjian, bukti transfer, dan komunikasi antar pihak. Dugaan Keterkaitan dengan Dana Politik Dalam laporan yang beredar, utang tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan dana kampanye pilkada. Pengusaha Makassar itu mengaku sempat diminta bantuan dana dengan janji akan dikembalikan setelah proses politik selesai. Namun janji tersebut tak pernah ditepati hingga akhirnya memunculkan dugaan penipuan dan penggelapan.Meski begitu, hingga kini Elim belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Pihak Pemerintah Kota Blitar juga belum mengeluarkan pernyataan publik dan memilih menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Potensi Dampak dan Langkah Hukum Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif yang memiliki tanggung jawab publik. Jika terbukti bersalah, Elim dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.Selain itu, kasus ini juga menimbulkan diskusi luas mengenai transparansi dan integritas pejabat publik, terutama dalam konteks penggunaan dana politik. Para pengamat menilai, kasus seperti ini harus menjadi pelajaran agar setiap pejabat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pribadi, terutama yang melibatkan uang dalam jumlah besar. Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan. Kepolisian berharap pihak terlapor kooperatif agar perkara dapat segera memperoleh kejelasan hukum. Publik menanti perkembangan lanjutan untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan, adil, dan tidak tebang pilih. Outdoors Elim Tyu Sambakasus dana politiklaporan polisi Makassarpenggelapan uangpenipuan pejabat Blitar