Kejagung Lelang 12 Mobil Mewah Milik Terpidana Penipuan Investasi Annisa Pratiwi, October 17, 2025October 31, 2025 beritapenipuan.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI melelang 12 kendaraan mewah milik Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan investasi berbasis aplikasi opsi biner. Lelang dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction terbuka sebagai langkah pemulihan aset negara akibat tindak kejahatan keuangan. Rincian Kendaraan dan Skema Lelang Kendaraan yang dilelang mencakup berbagai merek premium, mulai dari Porsche 911 Carrera 4S dengan harga limit Rp 1,647 miliar hingga Lamborghini Huracan dengan harga limit Rp 4,687 miliar. Selain itu, terdapat motor sport langka seperti Ducati Superleggera V4 yang dibanderol Rp 2,341 miliar. Lelang dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober 2025, dengan sistem penawaran tertulis secara daring. Peserta wajib mendaftar menggunakan identitas resmi, seperti KTP dan NPWP, serta menyetor uang jaminan yang harus diterima paling lambat satu hari sebelum lelang dimulai. Pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara. Langkah Pemulihan Aset Negara Kepala BPA Kejagung menegaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari upaya konkret mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan. Seluruh kendaraan tersebut telah disita sebagai barang bukti dan kini dialihkan melalui proses lelang publik untuk mendukung transparansi serta akuntabilitas pengelolaan aset hasil tindak pidana. Seluruh proses dilakukan secara terbuka, mulai dari verifikasi peserta hingga pengumuman pemenang. BPA memastikan tidak ada campur tangan pihak luar dalam proses ini. Sistem daring juga diharapkan meminimalkan risiko manipulasi data dan mempercepat pelaksanaan lelang tanpa mengurangi nilai keadilan. Penguatan Penegakan Hukum dan Efek Jera Lelang kendaraan mewah ini menjadi simbol keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan finansial. Langkah itu menegaskan bahwa hasil tindak pidana tidak dinikmati pelaku, melainkan dikembalikan sepenuhnya kepada negara. Selain itu, publik diharapkan lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama terhadap tawaran dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko. Pemerintah juga terus memperkuat mekanisme pelacakan aset agar proses pengembalian dana hasil kejahatan bisa berjalan efektif dan transparan. Dengan sistem lelang terbuka, langkah BPA Kejagung tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pelaku kejahatan ekonomi, sekaya apa pun, pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Outdoors Badan Pemulihan AsetDoni SalmananDucatie-AuctionKejaksaan AgungLamborghinilelang kendaraan mewahpemulihan aset negaraPorsche
Dengan sistem lelang terbuka, langkah BPA Kejagung tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pelaku kejahatan ekonomi, sekaya apa pun, pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.