Modus Proyek Fiktif: Anak Advokat Dituduh Tipu Pengusaha Rp 1,9 Miliar Annisa Pratiwi, October 17, 2025October 31, 2025 beritapenipuan.com – Seorang pria berinisial Z, yang merupakan putra seorang advokat di Kabupaten Purworejo, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek. Ia menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Purworejo dengan tuduhan menipu seorang pengusaha dari Purbalingga bernama EN. Pelaku menawarkan proyek pengadaan kambing dan traktor yang disebut-sebut sebagai pemenang tender di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Korban menyetorkan dana secara bertahap sejak September 2024. Dalam proyek pertama yakni pengadaan kambing, korban EN diminta menyediakan ratusan ekor kambing betina dengan harga sekitar Rp 1,9 juta per ekor. Korban mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 300 juta dan menyuplai 425 ekor kambing ke pelaku. Selanjutnya pelaku menawarkan proyek kedua pengadaan traktor yang ternyata fiktif dan tak pernah direalisasikan. Kuasa hukum korban menyatakan, “Dalam proyek traktor itu kami temukan bahwa tendernya tidak ada dan tanda tangan pejabat dinas dipalsukan.” Kerugian total yang terungkap mencapai sekitar Rp 1,9 miliar. Aliran Dana dan Perilaku Terdakwa Analisis dokumen menunjukkan sebagian besar dana tidak digunakan untuk proyek, melainkan untuk gaya hidup terdakwa. Korban menyebut bahwa terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli motor gede Harley Davidson dan liburan ke Singapura bersama teman-temannya. Korban menambahkan bahwa saat dimintai pertanggungjawaban terdakwa selalu menyampaikan bahwa dokumen masih diperbarui atau ada hambatan administrasi, hingga akhirnya tak bisa dihubungi. Percobaan mediasi pun gagal karena pihak terdakwa dan keluarga dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian. Proses Hukum dan Tuntutan terhadap Pelaku Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Kuasa hukum korban berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan karena kerugiannya cukup besar dan bukti sudah mulai terang. Sementara terdakwa yang merupakan anak advokat itu didampingi penasihat hukum dalam persidangan. Kasus kini memasuki tahap pokok perkara dan publik menanti apakah terdakwa akan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan sesuai dengan fakta persidangan. Implikasi dan Pesan untuk Masyarakat Kasus ini menggambarkan bagaimana kedekatan dengan profesi hukum atau predikat sosial sering disalahgunakan untuk memberi rasa aman pada pihak korban. Modus proyek fiktif acapkali muncul dengan skema yang tampak meyakinkan dan memanfaatkan kepercayaan. Karena itu, dalam berinvestasi atau menyetorkan dana ke proyek, masyarakat dianjurkan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap pemenang tender resmi dan keberadaan proyek di instansi yang disebutkan. Transparansi dan kewaspadaan menjadi kunci agar tidak menjadi korban berikutnya. Kasus ini juga menjadi panggilan bagi aparat penegak hukum agar memastikan bahwa penyalahgunaan identitas profesional dan kepercayaan sosial tidak lolos dari sanksi. Outdoors pengadaan kambingpenggelapan danapenipuan proyek Purworejoproyek fiktifsidang PN Purworejo