Modus Advertorial Paksa: ASN di Lampung Tengah Diduga Jadi Korban Pemerasan Wartawan Gadungan Annisa Pratiwi, October 19, 2025October 31, 2025 beritapenipuan.com – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah kini tengah menyelidiki laporan dugaan pemerasan yang menimpa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya. Laporan menyebut, oknum yang mengaku wartawan menggunakan nama lebih dari 30 media untuk menekan ASN dan instansi. Kronologi Pengaduan dan Modus Operandi Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Median Suwardi, laporan yang diterima menyatakan bahwa pelaku mengaku memiliki sekitar 32 media dan menawarkan kerja sama publikasi atau langganan advertorial kepada instansi pemerintahan dan sekolah. Nilai transaksi yang dilaporkan bahkan dari satu OPD saja mencapai sekitar Rp500 juta dalam satu tahun.Pelaku disebut mendatangi instansi, membawa nama media, kemudian menagih anggaran publikasi dengan cara menekan instansi tersebut. Tekanannya bermacam-macam, mulai dari voice note, pesan digital, hingga ancaman kekerasan terhadap ASN atau kendaraan mereka. Tinjauan Hukum dan Koordinasi Instansi Kejari Lampung Tengah akan melakukan telaah mendalam apakah kasus ini mengandung unsur korupsi atau pemerasan umum. Jika ditemukan bukti penyalahgunaan keuangan negara, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Namun apabila masuk ranah pidana umum, pihak kejaksaan akan berkoordinasi dengan Polda Lampung.Selain itu, Kejari menyatakan akan bekerja sama dengan Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memverifikasi status legal media yang disebut-sebut dalam laporan. Langkah ini guna memastikan bahwa label pers tidak disalahgunakan sebagai alat tekanan terhadap aparatur negara. Dampak terhadap Pemerintahan Daerah dan Kebebasan Pers Kasus ini bukan hanya soal pengumpulan dana dengan cara ilegal, tetapi juga mengancam ruang kerja lembaga publik yang seharusnya berjalan dengan aman dan profesional. Kasi Intelijen Kejari, Alfa Dera, menyebut bahwa ASN dan instansi pemerintah harus dapat bekerja dalam suasana aman dan bebas tekanan.Lebih jauh, penggunaan identitas media untuk memeras menjatuhkan citra pers itu sendiri. “Profesi wartawan itu mulia dan dijamin undang-undang. Tapi kalau nama pers digunakan untuk pemerasan, itu bukan lagi kebebasan pers, tapi kejahatan,” tegas Median. Kasus ini menjadi sorotan penting bahwa bukan saja korupsi tradisional yang harus diperangi, namun juga modus-modus tersembunyi yang menggunakan label media dan identitas pers untuk memperkaya diri. Keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur kemampuan penegak hukum melindungi ASN sekaligus menjaga integritas pers digital. Outdoors dugaan penipuan mediaKejari Lampung Tengahoknum wartawanpemerasan ASNpenyalahgunaan nama media