Laporan Penipuan Keuangan ke OJK Capai 299.237 Kasus, Kerugian Rp 7 Triliun Annisa Pratiwi, October 19, 2025October 31, 2025 beritapenipuan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya 299.237 laporan terkait kasus penipuan keuangan hingga 16 Oktober 2025. Selain itu, kerugian yang ditanggung masyarakat mencapai sekitar Rp 7 triliun. Data ini menunjukkan betapa masifnya skema scam dalam sektor keuangan nasional. Dari total laporan tersebut, dana yang telah berhasil diblokir mencapai sekitar Rp 376,8 miliar. Meskipun jumlahnya terlihat besar, angka tersebut hanya sebagian kecil dari keseluruhan kerugian. Modus yang Umum Digunakan Pelaku Scam OJK memperinci bahwa modus paling sering digunakan di antaranya adalah penipuan dalam transaksi belanja online dengan kerugian hampir Rp 1 triliun. Modus selanjutnya mencakup false impersonation atau “fake call” dengan kerugian mencapai Rp 1,31 triliun, serta penipuan investasi sebesar Rp 1,09 triliun. Selain itu, teknik lain yang semakin marak termasuk phishing, social engineering, pinjaman online fiktif, dan penyalahgunaan aplikasi Android (APK) untuk menipu. Semuanya memanfaatkan kelengahan dan rendahnya literasi digital masyarakat. Tindakan dan Respons OJK terhadap Krisis Scam Menanggapi situasi ini, OJK bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen. Salah satu langkah konkret adalah pembentukan Indonesian Anti-Scam Center (IASC) yang bertugas menerima laporan, memblokir rekening, dan mendukung penegakan hukum. Kepala Eksekutif OJK bidang Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyebut total kerugian masyarakat telah mencapai Rp 7 triliun dan masih terus ditangani. OJK juga sedang menuntaskan kerja sama agar laporan ke IASC bisa langsung dianggap sebagai laporan resmi ke kepolisian. Himbauan untuk Masyarakat dan Pengguna Jasa Keuangan OJK mengajak masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi cepat atau transaksi online yang terlihat terlalu bagus untuk dilewatkan. Masyarakat perlu melakukan verifikasi sebelum mentransfer dana ke pihak mana pun. Modus “penawaran hadiah besar”, “investasi dengan keuntungan cepat”, serta “akun palsu yang mengaku pihak resmi” masih sering digunakan untuk menjebak korban. OJK mencatat, rata-rata terdapat sekitar 874 laporan penipuan setiap hari di Indonesia—angka yang menunjukkan tingginya kerentanan masyarakat terhadap modus digital. Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih waspada terhadap pesan, panggilan, atau situs web yang meminta data pribadi dan pembayaran. Data OJK mengungkap penipuan keuangan digital kini menjadi fenomena nasional dengan kerugian triliunan rupiah, bukan hanya masalah individu. Dengan peningkatan edukasi keuangan, sistem pelaporan yang efisien, serta koordinasi penegakan hukum yang kuat, angka penipuan diharapkan dapat ditekan. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama agar tidak mudah percaya pada janji keuntungan instan yang berujung pada kerugian besar. Outdoors Indonesia Anti-Scam Centerkerugian masyarakatliterasi digitalOJKpenipuan keuanganscam digital
Data OJK mengungkap penipuan keuangan digital kini menjadi fenomena nasional dengan kerugian triliunan rupiah, bukan hanya masalah individu. Dengan peningkatan edukasi keuangan, sistem pelaporan yang efisien, serta koordinasi penegakan hukum yang kuat, angka penipuan diharapkan dapat ditekan. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama agar tidak mudah percaya pada janji keuntungan instan yang berujung pada kerugian besar.