Terbongkar Siasat WNA Tinggal di Jogja, Klaim Inves Rp 30 M Saldo Rp 400 Ribu Annisa Pratiwi, May 1, 2026 Imigrasi Bongkar Modus WNA Klaim Investasi Puluhan Miliar demi Izin Tinggal di Jogja Petugas Mengungkap Manipulasi Data Investasi untuk Mengakali Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengungkap praktik manipulasi data investasi yang dilakukan sejumlah warga negara asing untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Aparat mengamankan delapan WNA yang berasal dari Pakistan, Yaman, dan Tiongkok. Dua di antaranya diketahui berada di luar negeri, sementara enam lainnya tengah menjalani penanganan lebih lanjut. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menyatakan para WNA tersebut memanfaatkan izin tinggal investor sebagai cara untuk memperpanjang masa tinggal. Hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan penipuan sejak proses pendirian perusahaan hingga operasional usaha yang dijalankan. Imigrasi Menemukan Ketidaksesuaian Nilai Investasi dengan Fakta Lapangan Petugas menemukan indikasi manipulasi pada tiga perusahaan yang bergerak di sektor rumah makan dan hiburan biliar. Meski kegiatan usaha terlihat berjalan, aparat menyoroti data investasi yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menjelaskan para pelaku mencantumkan nilai investasi minimal Rp 10 miliar dalam dokumen perusahaan agar memenuhi syarat izin tinggal. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan mereka tidak pernah menyetor modal sesuai yang dilaporkan. Selain itu, petugas juga menemukan kejanggalan lain, seperti para WNA yang tidak mengenal notaris pembuat akta perusahaan. Fakta tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa dokumen pendirian perusahaan hanya digunakan sebagai formalitas administratif. Aparat Mengungkap Rekening Perusahaan Hanya Berisi Ratusan Ribu Rupiah Temuan paling mencolok muncul saat petugas memeriksa rekening perusahaan. Meski dokumen menyebutkan nilai investasi mencapai puluhan miliar rupiah, saldo rekening yang ditemukan justru sangat kecil. Salah satu perusahaan bahkan hanya memiliki saldo sekitar Rp 400 ribu, sementara perusahaan lainnya tercatat memiliki dana sekitar Rp 35 juta. Nilai tersebut dinilai tidak mencerminkan komitmen investasi yang sebelumnya diklaim mencapai lebih dari Rp 30 miliar. Imigrasi Menyiapkan Sanksi Deportasi Jika Kewajiban Tidak Dipenuhi Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak imigrasi meminta para WNA untuk segera memenuhi kewajiban sebagai investor sesuai aturan yang berlaku. Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa opsi deportasi akan diberlakukan jika mereka tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut. Ia juga memberikan alternatif bagi para WNA untuk mengubah status izin tinggal menjadi tenaga kerja apabila ingin tetap berada di Indonesia secara legal. Hingga kini, proses pendalaman masih berlangsung, termasuk kemungkinan penindakan administratif maupun hukum lanjutan. Dengan langkah ini, imigrasi berupaya menegakkan aturan keimigrasian sekaligus mencegah penyalahgunaan izin tinggal yang berpotensi merugikan negara. Outdoors WNA manipulasi investasi Jogja