Ngaku Lulusan FK UI, Pria Ini Tipu Dokter di Jombang Demi Iphone-Ipad Annisa Pratiwi, May 8, 2026 Pria Mengaku Lulusan FK UI dan Menipu Dokter di Jombang hingga Raup iPhone dan iPad Pelaku Mendekati Korban Melalui Media Sosial dan Mengaku Menjadi Dokter Internship Seorang pria bernama Stifen Pangihutan (25) diduga melakukan penipuan dengan mencatut identitas sebagai lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Warga Pamulang Villa, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan itu kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu seorang dokter di Jombang, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, pelaku mulai mengenal korban, dr Rahmania Febrianti (25), melalui media sosial pada pertengahan Februari 2026. Untuk membangun kepercayaan, Stifen mengaku sebagai dokter internship lulusan FK UI yang sedang bertugas di Puskesmas Kunjang, Kabupaten Kediri. Dengan identitas palsu tersebut, pelaku menjalin komunikasi intensif dengan korban. Seiring waktu, keduanya semakin dekat hingga korban mempercayai seluruh cerita yang disampaikan pelaku. Pelaku Membujuk Korban Membeli iPhone dan iPad di Toko Ponsel Setelah merasa mendapat kepercayaan penuh, Stifen mulai menjalankan aksinya. Pada 13 April 2026 sekitar pukul 19.20 WIB, pelaku mengajak korban pergi ke sebuah toko ponsel di Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Di lokasi tersebut, Stifen mengaku bahwa ponsel dan perangkat tablet miliknya sedang mengalami kerusakan. Dengan alasan itu, ia membujuk korban agar membantu membeli perangkat baru berupa iPhone 16 dan iPad 11. Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa seluruh biaya pembelian akan diganti setelah mereka pulang. Karena percaya, korban akhirnya membayar seluruh transaksi dengan nilai mencapai Rp27.160.000. Korban Menagih Uang dan Polisi Menangkap Pelaku di Jombang Keesokan harinya, pada 14 April 2026, korban mencoba menagih uang yang sebelumnya digunakan untuk membeli perangkat tersebut. Namun, pelaku justru memutus komunikasi dan tidak memberikan kabar apa pun. Merasa dirugikan, dr Rahmania kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Tipidum Satreskrim Polres Jombang hingga polisi berhasil menangkap Stifen di wilayah Gudo, Jombang, pada 17 April 2026 sekitar pukul 11.15 WIB. Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk nota pembelian iPhone 16 dan iPad 11, sebuah telepon genggam, nametag atas nama Wili Situmorang, serta uang tunai Rp1,5 juta. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku telah menjual iPhone dan iPad tersebut di Kediri dengan harga Rp16,1 juta. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk aktivitas trading dan perjudian online. Saat ini Stifen ditahan di Rutan Polres Jombang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Outdoors Penipuan dokter Jombang