Buron Hampir Dua Tahun, Pelaku Penipuan Emas Rp3,7 Miliar di Semarang Akhirnya Ditangkap di Jakarta Annisa Pratiwi, June 24, 2026 beritapenipuan.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan emas bernilai miliaran rupiah. Tersangka berinisial DWD itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian aparat setelah menghilang selama hampir dua tahun. Kasus tersebut bermula dari transaksi yang terjadi di sebuah toko emas di Kota Semarang. DWD diketahui bukan orang asing bagi pemilik usaha tersebut. Ia telah lama menjadi pelanggan sehingga memperoleh kepercayaan dari pihak toko. Kepercayaan itulah yang kemudian diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. Dalam kurun Februari hingga Maret 2024, DWD memesan emas secara bertahap melalui sejumlah transaksi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir, menjelaskan bahwa tersangka melakukan pemesanan dalam jumlah besar menggunakan beberapa invoice berbeda. “Bulan Februari-Maret 2024, tersangka memesan 16 invoice seberat sekitar 4 kilogram seharga Rp3,7 miliar,” ujar Anwar. Pihak toko kemudian menyerahkan emas yang telah dipesan karena menganggap tersangka sebagai pelanggan terpercaya. Namun setelah barang diterima, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilunasi. Kondisi tersebut membuat pemilik toko berupaya melakukan penagihan. Sayangnya, berbagai upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Tersangka justru menghilang dan sulit dihubungi. Kerugian yang dialami korban akhirnya mencapai sekitar Rp3,7 miliar. Nilai tersebut berasal dari emas dengan total berat sekitar empat kilogram yang belum dibayar oleh pelaku. Menghilang dan Berpindah-pindah Tempat Setelah laporan diterima, penyidik Polda Jawa Tengah langsung melakukan penyelidikan. Namun proses pencarian tidak berjalan mudah karena tersangka berpindah-pindah lokasi selama masa pelariannya. Menurut polisi, DWD mulai menghilang sejak November 2024. Selama hampir dua tahun, keberadaannya sulit terdeteksi karena sering berganti tempat tinggal dan berusaha menghindari aparat. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga menggunakan identitas milik kerabatnya untuk menyamarkan keberadaan. Cara tersebut membuat proses pelacakan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Penyidik terus mengumpulkan informasi dari berbagai daerah. Aparat juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak guna mempersempit ruang gerak tersangka. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan DWD yang sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. “Tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada 28 April 2026,” kata Anwar. Ia menambahkan bahwa penangkapan berlangsung setelah penyidik memastikan identitas pelaku yang selama ini berusaha bersembunyi. Polisi Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan Setelah berhasil diamankan, DWD langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Polda Jawa Tengah kemudian melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini, aparat menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencapai empat tahun penjara. “Tersangka dijerat Pasal 497 dan atau Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” jelas Anwar. Polisi menilai tindakan tersangka telah menimbulkan kerugian besar bagi korban. Selain itu, kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih berhati-hati meskipun bertransaksi dengan pelanggan lama. Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Perkembangan terbaru menunjukkan proses penyidikan telah memasuki tahap akhir. Polda Jawa Tengah menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan. Pada Senin, 22 Juni 2026, penyidik melaksanakan pelimpahan tahap dua. Dalam proses tersebut, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Semarang. “Hari ini dilaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Semarang,” ungkap Anwar. Dengan pelimpahan tersebut, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari kepolisian kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan dan membawa kasus tersebut ke persidangan. Kasus ini menjadi salah satu perkara penipuan bernilai besar yang berhasil diungkap Polda Jawa Tengah sepanjang tahun 2026. Keberhasilan penangkapan tersangka juga menunjukkan bahwa pelarian dalam waktu lama tidak menghentikan proses penegakan hukum. Kini, setelah hampir dua tahun menghindari kejaran aparat, DWD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, korban berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan atas kerugian yang telah dialami. Outdoors Penggelapan EmasPenipuan EmasPolda JatengToko Emas Semarang