Ajudan Irdam I/BB Tipu Calon Tamtama Rp 250 Juta untuk Bermain Judi Online Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/Bukit Barisan, Sertu Yosua Eltari Simanullang, diduga menipu sejumlah calon siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) TNI AD Gelombang III Tahun 2025. Ia meminta uang hingga Rp 250 juta dengan janji membantu calon siswa mengikuti seleksi susulan. Kasus tersebut terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-02 Medan. Yosua diduga menjalankan aksinya bersama dua anggota TNI lainnya. Yosua Menawarkan Jalur Seleksi Susulan kepada Calon Siswa Pada November 2025, Yosua menghubungi Serma Temanta Ginting untuk mencari calon siswa Secata PK TNI AD Gelombang III Tahun 2025 Kodam I/BB yang gagal pada tingkat Panda. Yosua kemudian menawarkan bantuan agar calon siswa tersebut mengikuti seleksi susulan tingkat pusat di Rindam I/BB dengan biaya Rp 50 juta. Serma Temanta lalu bertemu dengan pendeta Epranta Sembiring dan May Sembayang di Gereja KSD Tuntungan pada Minggu (9/11/2025). Dalam pertemuan itu, Epranta menanyakan kemungkinan bantuan bagi keluarga May yang tidak lolos seleksi tingkat Panda. Temanta kemudian menghubungi Yosua untuk mencari solusi. Setelah itu, Yosua meminta transfer Rp 50 juta sebagai biaya untuk membantu calon siswa mengikuti proses seleksi susulan. Keluarga May melalui Timo Tius kemudian mengirim Rp 100 juta secara bertahap pada hari yang sama ke rekening Temanta. Selain itu, Temanta menerima Rp 50 juta dari Aldi Francisco Bangun untuk pengurusan calon siswa lainnya. Ajudan Irdam I/BB Kembali Menerima Uang dari Keluarga Calon Siswa Temanta juga menerima permintaan bantuan dari Helma Br Tarigan untuk mengurus calon siswa lain agar dapat mengikuti seleksi susulan tingkat pusat. Temanta kemudian menyebut Yosua sebagai ajudan Irdam I/BB yang dapat membantu proses tersebut. Temanta meminta keluarga calon siswa mengirim Rp 50 juta langsung ke rekening Yosua. Dengan demikian, uang yang masuk dalam rangkaian pengurusan calon siswa mencapai Rp 250 juta. Namun, proses seleksi yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana tawaran tersebut. Berdasarkan perkara yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Militer I-02 Medan, Yosua kemudian menggunakan uang hasil penipuan untuk bermain judi online. Dalam perkara lain yang masih berkaitan, Serma Temanta juga menjadi terdakwa dan telah menerima vonis 3 bulan 10 hari dengan masa percobaan selama 5 bulan. Outdoors ajudan Irdam I/BB tipu calon siswa Secata