Polisi Sukabumi Bongkar Peredaran SIM Palsu Seharga Rp500 Ribu Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Satreskrim bersama Satlantas Polres Sukabumi mengungkap praktik pembuatan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Pelaku berinisial HS mencetak dokumen tersebut menggunakan perangkat sederhana dan menjualnya kepada pemesan dengan harga hingga Rp500 ribu. Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Abdurrohman Hidayat menjelaskan polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada fisik SIM yang dibuat HS. Salah satu kesalahan mencolok terlihat pada nama instansi penerbit yang tercantum dalam kartu tersebut. “Untuk SIM tersebut dari fisiknya tulisannya itu tertera Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi. Sehingga dari dugaan awal tersebut, SIM tersebut diduga kuat palsu,” kata Hidayat, Kamis (27/8/2026). Polisi kemudian menyiapkan dokumen SIM resmi dari Satpas sebagai bahan pembanding. Satlantas Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk menghadirkan saksi ahli yang dapat memeriksa keaslian dokumen tersebut. Pelaku Mencetak SIM Palsu Menggunakan Laptop dan Printer Petugas menemukan perangkat yang digunakan HS untuk membuat SIM palsu saat melakukan penggeledahan di kediamannya. Pelaku diduga mencetak dokumen pesanan secara mandiri menggunakan laptop dan printer rumahan. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan HS menawarkan SIM dengan harga yang berbeda kepada calon pemesan. Pelaku juga menjanjikan proses pembuatan dalam waktu singkat. “Pelaku menawarkan dengan nilai yang variatif, ada yang Rp400.000, ada yang Rp500.000, dengan waktu 2 sampai 3 hari diterbitkan SIM yang dimaksud,” ujar Dudi. Selain mengamankan HS, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut. Penyidik juga memeriksa data identitas para pemesan untuk mengetahui lebih jauh keterkaitan mereka dengan perkara. Polisi Dalami Keterlibatan Pengguna SIM Palsu Polisi turut mendalami posisi warga yang menggunakan jasa pembuatan SIM palsu. Dudi mengatakan penyidik akan menilai keterlibatan setiap pihak berdasarkan unsur pidana, niat, serta bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan. Saat ini, HS telah ditahan di Mapolres Sukabumi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 391 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda Kategori VI. Outdoors SIM palsu Sukabumi