Polisi Tangkap Dua Pria yang Diduga Peras Korban Lewat Modus Tinder Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Polrestabes Semarang menangkap dua pria berinisial S (33) dan G (29) yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial T (30). Keduanya diduga menjebak korban melalui aplikasi Tinder dengan menyamar sebagai perempuan. Polisi menangkap S dan G di wilayah Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.40 WIB. Sebelumnya, kedua pria tersebut diduga menjalankan aksinya di depan Alfamart Jalan Sarwo Edi Wibowo, Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada Senin (24/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan penangkapan tersebut. Polisi masih memeriksa kedua terduga pelaku untuk mendalami rangkaian kejadian dan peran masing-masing. “Ini baru diamankan dan saat ini masih diambil keterangan terlebih dahulu. Nanti ya,” ujar Andika. Pelaku Diduga Menjebak Korban Lewat Aplikasi Tinder Penyelidikan polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan kedua pria tersebut. Mereka diduga menggunakan Tinder dengan berpura-pura menjadi perempuan atau menggunakan identitas istri salah satu pelaku untuk berkomunikasi dengan korban. Setelah berkomunikasi melalui aplikasi tersebut, pelaku diduga mengajak korban bertemu di kawasan Plamongansari. Ketika korban tiba di lokasi, pelaku kemudian berpura-pura marah dan menuduh korban telah menggoda istrinya melalui Tinder. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan. Pelaku diduga memukul korban dan memaksanya menyerahkan sejumlah uang. Mereka juga diduga mengambil sepeda motor korban sebagai bagian dari tekanan agar korban memenuhi permintaan mereka. Korban T diketahui merupakan warga Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan kedua terduga pelaku di wilayah Kabupaten Demak. Polisi Amankan Motor dan Uang sebagai Barang Bukti Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Polisi juga membawa kedua terduga pelaku ke Gedung Resmob Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pria tersebut tampak dibawa masuk menggunakan kabel ties. Polisi turut memperlihatkan sepeda motor Suzuki Satria FU yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penangkapan S dan G sebelumnya menjadi perhatian setelah video penggerebekan mereka beredar di media sosial. Unggahan tersebut memperlihatkan petugas Resmob Polrestabes Semarang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penganiayaan. Hingga saat ini, penyidik masih menggali keterangan kedua terduga pelaku serta mengumpulkan bukti untuk memastikan rangkaian aksi yang mereka lakukan. Polisi juga akan menentukan proses hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan. Outdoors penipuan Tinder Semarang