Eks Karyawati Bank Mandiri Taspen Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan Pensiunan Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Purwokerto, Banyumas, Kamis (27/8/2026). Jaksa mendakwa Dika melakukan penipuan dan penggelapan yang menyasar sejumlah pensiunan. Dika tiba di pengadilan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah bernomor 05. Rompi tersebut bertuliskan tahanan tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Purwokerto. Petugas membawa Dika masuk ke ruang persidangan dalam kondisi tangan terborgol. Ia juga berjalan bersama seorang terdakwa perempuan dalam perkara lain. Dika tampak memasang ekspresi datar ketika sejumlah wartawan mengambil gambarnya. Beberapa korban yang berada di lokasi kemudian melontarkan sindiran saat terdakwa memasuki ruang sidang. Salah seorang korban terdengar mengatakan, “ayem yah duite akeh, begya gampang temen olih duit“. Kalimat dalam bahasa Jawa tersebut kurang lebih bermakna sindiran bahwa terdakwa merasa bahagia karena memperoleh banyak uang dengan mudah. Jaksa Bacakan Dakwaan Penipuan dan Penggelapan Majelis hakim menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri membacakan dakwaan terhadap Dika mulai sekitar pukul 11.20 WIB. Ketua majelis hakim Kopsah memimpin persidangan bersama hakim anggota Veronika Sekar dan Habibi. Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Dika dengan Pasal 492 tentang penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan juncto Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut menjadi sorotan karena sejumlah korban yang disebut dalam kasus ini merupakan pensiunan yang sebelumnya tercatat sebagai nasabah Bank Mandiri Taspen. Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry, menyebut sidang perdana menjadi tahap penting bagi para korban yang selama ini menunggu perkembangan perkara tersebut. Korban Pensiunan Diduga Terjebak Investasi Berkeuntungan Tinggi Jeffry menjelaskan bahwa para korban diduga menerima tawaran investasi atau deposito dengan iming-iming keuntungan tinggi. Sebagian korban sempat memperoleh imbal hasil dari dana yang mereka setorkan. Namun, sebagian besar korban disebut tidak mendapatkan kembali uang yang mereka tanamkan. Jeffry menduga skema tersebut menggunakan pola money game atau ponzi. “Beberapa korbannya ada yang sudah mendapatkan imbal hasil dari uang yang ditanam. Namun, sebagian besar korban hanya mendapat pepesan kosong, karena mereka menjadi korban penipuan money game, berskema ponzi,” ujar Jeffry kepada wartawan, Kamis (27/8/2026). Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah sejumlah pensiunan mengadukan dugaan penipuan yang mereka alami. Para korban mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti tawaran investasi yang diberikan terdakwa. Perkara kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Jaksa akan membuktikan dakwaannya dalam persidangan, sementara terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku. Outdoors eks karyawati Bank Mandiri Taspen penipuan pensiunan