Oknum PNS Prabumulih Diduga Gelapkan Rp 620 Juta Lewat Modus Investasi Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Prabumulih – Polisi menangkap seorang PNS berinisial AN (29) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, karena dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 620 juta. AN menawarkan investasi berbentuk pengadaan barang kepada korban. Perkara tersebut bermula ketika AN mendatangi rumah WW di Jalan Kemala, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, AN menawarkan investasi barang dengan iming-iming keuntungan kepada korban. WW kemudian mempercayai tawaran tersebut dan menyerahkan sejumlah uang kepada AN. Namun, waktu terus berjalan tanpa memberikan hasil seperti yang dijanjikan. Korban juga tidak memperoleh kepastian mengenai pengembalian dana yang telah diserahkan. Akibat kejadian tersebut, WW mengalami kerugian sekitar Rp 620 juta. Korban lalu melaporkan perkara itu kepada kepolisian agar penyidik memproses dugaan tindak pidana tersebut. Polisi Menelusuri Transaksi dan Dokumen Investasi Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan penyidik langsung melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Penyidik kemudian memanggil AN untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah pemeriksaan berlangsung, polisi menahan AN untuk kepentingan penyidikan. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa barang bukti dan keterangan para pihak,” ujar Jon. Polisi juga mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik menemukan satu bundel salinan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih. Penyidik Mendalami Keterlibatan Pihak Lain Jon menegaskan penyidik masih menelusuri seluruh rangkaian transaksi, dokumen perjanjian, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat. Polisi akan menindaklanjuti temuan baru jika penyidikan mengungkap keterlibatan pihak lain. “Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian transaksi, dokumen perjanjian, serta keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan,” katanya. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa legalitas dan mekanisme investasi sebelum menyerahkan dana. Tawaran keuntungan besar tanpa informasi yang jelas dapat menimbulkan risiko kerugian. Dalam perkara ini, polisi menjerat AN dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Outdoors PNS Prabumulih gelapkan Rp 620 juta