Polisi Tangkap Pria Bandung yang Menipu Warga dengan Foto Polisi Buatan AI Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Seorang pria berinisial S (40) di Kota Bandung harus berurusan dengan polisi setelah menyamar sebagai anggota Polri dan menipu seorang pengendara. Pelaku menggunakan foto dirinya yang telah diedit dengan teknologi kecerdasan buatan atau AI untuk meyakinkan korban. Kapolsek Andir Kompol Triyono menjelaskan aksi tersebut terjadi di Jalan Elang Raya, Kecamatan Andir, Kota Bandung, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban hendak keluar rumah untuk membeli rokok di sebuah warung. S kemudian menghentikan korban menggunakan sepeda motor. Pelaku mengaku sebagai anggota intelijen dan menanyakan apakah korban membawa narkoba. Pelaku Menunjukkan Foto Berseragam Polisi untuk Menakut-nakuti Korban S berusaha membuat korban percaya dengan menunjukkan sebuah foto dirinya yang mengenakan seragam polisi. Pelaku juga menanyakan apakah korban mengenali sosok dalam foto tersebut. Korban yang merasa takut kemudian menyatakan tidak membawa narkoba dan mempersilakan pelaku memeriksa barang bawaannya. Kesempatan itu dimanfaatkan S untuk meminta dompet korban. Polisi kemudian menemukan bahwa S menggunakan foto hasil manipulasi AI. Pelaku mengambil gambar dari media sosial dan mengubahnya sehingga dirinya tampak mengenakan seragam kepolisian. Pelaku Mengambil Uang Korban Saat Memeriksa Dompet Saat memeriksa dompet, S mengambil uang tunai milik korban sekitar Rp600 ribu. Setelah memastikan tidak menemukan narkoba, pelaku mengembalikan dompet tersebut kepada korban. Korban kemudian meninggalkan lokasi dan menuju warung. Namun, korban baru menyadari uangnya hilang ketika hendak membeli rokok. Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut. Petugas akhirnya menangkap S di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada 13 Agustus 2026. Polisi Menjerat Pelaku dengan Pasal Berlapis Dalam pemeriksaan, S mengaku baru sekali menjalankan aksi tersebut. Warga asal Medan itu menyebut kebutuhan untuk mengirim uang kepada anaknya menjadi alasan melakukan kejahatan. Polisi turut menyita pakaian dan sepeda motor yang S gunakan ketika menjalankan aksinya. Penyidik menjerat S dengan Pasal 482, Pasal 476, dan atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan, pencurian, dan penipuan. Polisi menyebut pelaku terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. Outdoors polisi gadungan Bandung