Polisi Tangkap 12 Penipu Online yang Menyamar sebagai Anggota TNI Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar sindikat penipuan penjualan mobil murah melalui media sosial. Polisi menangkap 20 orang dalam pengungkapan kasus tersebut dan menetapkan 12 di antaranya sebagai tersangka. Para pelaku menjalankan aksi dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Mereka menyasar korban melalui Facebook dengan menawarkan kendaraan jauh di bawah harga pasar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan polisi mengusut kasus itu berdasarkan dua laporan. Laporan pertama bernomor LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 atas nama FFK, sedangkan laporan kedua bernomor LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 atas nama NM. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 160 pada 6 Agustus 2026. Polisi menemukan lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pelaku Menyamar sebagai Anggota TNI untuk Meyakinkan Korban Sindikat tersebut menggunakan identitas palsu sebagai bagian dari strategi penipuan. Pelaku menampilkan foto mengenakan seragam TNI di media sosial untuk membangun kepercayaan calon korban. Selain itu, pelaku melakukan video call dengan korban menggunakan seragam TNI lengkap. Mereka juga terkadang menggunakan pakaian biasa saat berkomunikasi. Pelaku turut menampilkan benda yang terlihat seperti senjata api. Namun, polisi memastikan benda tersebut hanya senjata mainan yang tidak dapat digunakan untuk menembak. Setelah korban tertarik dengan mobil yang ditawarkan melalui Facebook, pelaku mengarahkan komunikasi ke pesan langsung atau DM. Mereka kemudian melanjutkan pembicaraan dan transaksi melalui WhatsApp. Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku mengirimkan video yang memperlihatkan proses pengemasan kendaraan. Video tersebut menampilkan mobil yang seolah-olah siap dikirim menggunakan jasa kargo. Namun, polisi menemukan bahwa pelaku hanya membuat konten tersebut di sebuah rumah di kawasan perkampungan. Lokasi itu bukan tempat pengiriman kargo resmi. Pelaku Mengarahkan Korban Mentransfer Uang ke Rekening yang Sama Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku meminta pembayaran melalui satu rekening bank atas nama T. Polisi menemukan kesamaan rekening tujuan dalam dua laporan yang mereka tangani. Korban FFK tercatat mengalami kerugian sebesar Rp19.941.774. Sementara itu, korban NM kehilangan Rp20.354.459 akibat transaksi tersebut. Wadirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan polisi mengamankan sekitar 20 orang saat mengungkap jaringan tersebut. Setelah mencocokkan keterangan dan barang bukti, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Kedua belas tersangka berinisial UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH. Mereka menjalankan berbagai peran, termasuk mengoperasikan unggahan serta menawarkan kendaraan secara fiktif. Polisi Menyita Laptop hingga Seragam TNI dari Sindikat Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 laptop, dua router Wi-Fi, dua kamera CCTV, satu printer, sejumlah charger, satu mobil Honda Brio, dan satu mobil Toyota Innova. Penyidik juga mengamankan satu setel pakaian dinas TNI, dua senjata mainan, akrilik display rekening BRI atas nama IR, buku catatan paket, serta 16 lakban bertuliskan “Jangan Dibanting”. Polisi menjerat para tersangka menggunakan ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar. Outdoors 12 penipu online menyamar anggota TNI