Napi Kasus Penipuan Kabur Saat Jalani Perawatan di RSUD Lakipadada Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Napi Kasus Penipuan Kabur Saat Jalani Perawatan di RSUD Lakipadada Narapidana kasus penipuan dan penggelapan, Paulus Niel (34), kabur saat menjalani perawatan di RSUD Lakipadada, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Pihak Rutan Kelas IIB Makale bersama kepolisian kini memburu keberadaannya. Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Mat Burki, membenarkan Paulus Niel meninggalkan ruang perawatan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat itu, petugas membawa Paulus ke rumah sakit karena mengeluhkan vertigo dan nyeri kepala. Paulus Niel Memanfaatkan Kelengahan Petugas di Rumah Sakit Paulus menjalani perawatan di RSUD Lakipadada yang berada di Kelurahan Tambunan, Makale Utara. Petugas Rutan tetap melakukan pengawasan selama narapidana tersebut mendapatkan perawatan. Namun, situasi berubah ketika petugas keluar untuk membeli makanan malam. Paulus kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meninggalkan ruang perawatan. “Pengawasan sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Namun, pada saat petugas keluar untuk membeli makanan malam, warga binaan memanfaatkan situasi tersebut untuk meninggalkan ruang perawatan,” kata Mat Burki. Petugas menyadari Paulus sudah tidak berada di ruang perawatan ketika mereka kembali. Rutan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pencarian. Rutan Makale Membentuk Tim untuk Memburu Paulus Pihak Rutan Kelas IIB Makale kemudian membentuk tim khusus untuk mencari Paulus. Petugas juga menghubungi keluarga dan kerabatnya sebagai bagian dari upaya menemukan keberadaan narapidana tersebut. Mat Burki mengatakan pihaknya terus memperkuat pencarian bersama kepolisian. Petugas juga melibatkan masyarakat sekitar dan menempuh pendekatan persuasif kepada keluarga Paulus. “Sesuai arahan Kakanwil Ditjenpas Sulsel, kepala rutan kelas IIB Makale terus memperkuat langkah pencarian sekaligus menempuh pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, kerabat, dan masyarakat sekitar,” ujarnya. Paulus mulai menjalani masa pidana sejak 25 Mei 2026. Saat melarikan diri, ia masih memiliki sisa masa penahanan selama 1 tahun 5 bulan. Pihak Rutan Kelas IIB Makale menyesalkan kejadian tersebut dan berencana mengevaluasi prosedur pengawasan terhadap warga binaan yang harus menjalani perawatan di luar rutan. Rutan juga berharap Paulus segera menyerahkan diri secara sukarela. Pihak berwenang menyatakan sikap tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses penanganan selanjutnya. Outdoors napi penipuan kabur