Polisi Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Advokat ke Kejari Sungailiat Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Polda Bangka Belitung menyerahkan berkas perkara dan tersangka Andi Kusuma (44) kepada Kejaksaan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Senin (24/8/2026). Polisi melimpahkan perkara tersebut setelah penyidik menyatakan berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang audit tambak udang telah lengkap atau P21. Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso membenarkan proses pelimpahan tersebut. Penyidik Ditreskrimum Polda Babel turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum. “Iya benar. Hari ini berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka AK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka,” ujar Agus. Agus menjelaskan pelimpahan tahap II menandai perpindahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum Kejari Sungailiat. Selanjutnya, proses hukum perkara tersebut akan berjalan di tingkat kejaksaan. Jaksa Menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Andi Kusuma yang berprofesi sebagai advokat menjalani proses pelimpahan di Kejari Sungailiat. Dokumentasi yang diterima menunjukkan AK menjalani pemeriksaan setelah polisi menyerahkan dirinya kepada pihak kejaksaan. Dalam perkara ini, polisi sebelumnya menetapkan AK sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Polda Babel juga menahan AK di Mapolda Bangka Belitung setelah penyidik memeriksanya sebanyak dua kali. Kasus tersebut bermula dari laporan Frida Gunadi (56), seorang pengusaha tambak udang yang juga pernah menjadi klien AK. Frida mengaku mengalami kerugian Rp100 juta akibat dugaan perkara tersebut. Polisi Mengusut Dugaan Penipuan Uang Audit Tambak Udang Menurut penyelidikan sebelumnya, AK diduga menawarkan jasa audit tambak udang dengan menjanjikan kehadiran auditor dari KAP Cabang Bogor. Untuk kebutuhan audit itu, korban disebut harus membayar biaya sebesar Rp250 juta. Korban kemudian menyerahkan uang muka Rp100 juta. Namun, auditor yang dijanjikan tidak kunjung hadir sehingga korban melaporkan perkara tersebut kepada polisi. Setelah menerima laporan dan melakukan penyidikan, Polda Babel menetapkan AK sebagai tersangka. Polisi kemudian menahan tersangka sebelum melimpahkan perkara beserta barang bukti kepada Kejari Sungailiat. Pelimpahan tahap II pada Senin (24/8/2026) kini membuat penanganan perkara beralih ke jaksa penuntut umum. Tahapan berikutnya akan menentukan proses hukum terhadap tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Meta description: Focus keyphrase: Slug URL:kasus-penipuan-andi-kusuma-kejari-sungailiat Outdoors kasus dugaan penipuan Andi Kusuma