Vonis 10 Bulan Penjara bagi Penipu Arisan Online di Mojokerto Tuai Protes Korban Annisa Pratiwi, September 26, 2025October 13, 2025 beritapenipuan.com – Pengadilan Negeri Mojokerto telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ernawati (30) yang terbukti melakukan penipuan lelang arisan online fiktif. Majelis hakim menyatakan bahwa ia melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP karena tindakannya berulang kali. Korban menyatakan vonis ini jauh dari rasa keadilan. Modus Penipuan & Kronologi Kasus Ernawati melakukan praktik lelang arisan online yang tidak nyata, menjual slot arisan dengan janji keuntungan besar. Ia menawarkan arisan fiktif senilai Rp 100 juta seharga Rp 50 juta, dengan imbalan antara 40–80 persen keuntungan. Namun setelah pembayaran diterima, slot arisan tidak pernah diserahkan dan dana sulit dikembalikan. Korban utama, Ninin Ernia Winingsih (33), mengungkapkan bahwa kerugiannya mencapai Rp 319,4 juta selama periode Januari 2023–Januari 2024. Ia menyatakan bahwa dakwaan yang menyebut kerugiannya Rp 31,8 juta tidak sesuai fakta. “Saya sebagai korban menganggap putusan 10 bulan itu jauh dari rasa keadilan,” kata Ninin. Ernawati ditangkap pada 30 April 2025 di kontrakannya di Pandaan, Pasuruan, saat sedang hamil 6 bulan. Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polres Mojokerto. Vonis, Banding, dan Tanggapan Para Pihak Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini dipimpin Fransiskus Wilfrirdus Mamo bersama Nurlely dan Luqmanulhakim. Vonis 10 bulan ini sudah memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani Ernawati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Mereka menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan awal selama 2 tahun penjara karena faktor perbuatan yang meresahkan masyarakat dan adanya banyak korban. Dalam persidangan sebelumnya, kedua korban lain yakni Tri Tyas Listyaningrum (rugi Rp 27,9 juta) dan Ika Candra Febrianti (rugi Rp 41 juta) telah memilih berdamai. Mereka menerima pengembalian sebagian dari dana yang hilang dari Ernawati, sehingga tidak lagi menuntut keuntungan. Pelajaran dan Imbauan bagi Masyarakat Kasus ini menjadi peringatan bagi nasabah arisan online agar lebih kritis terhadap tawaran menggiurkan. Pastikan keaslian penyelenggara, cek legalitas, dan hindari investasi yang menjanjikan keuntungan tak wajar. Selain itu, korban penipuan sebaiknya segera melapor ke polisi dan kumpulkan bukti transfer, screenshot iklan, dan kesepakatan tertulis. Dukungan hukum seperti bantuan advokat atau lembaga perlindungan konsumen juga penting. Vonis ini belum berkekuatan hukum tetap karena banding masih dalam proses. Keputusan selanjutnya di Pengadilan Tinggi Surabaya akan menjadi kunci untuk menentukan sejauh mana keadilan ditegakkan bagi korban dan efek jera terhadap pelaku penipuan arisan online. Outdoors arisan online palsuErnawati arisan bodonghukum arisan bodongkasus penipuan arisan 2025korban penipuan arisanlelang arisan fiktiflelang fiktif onlinepenipuan arisan onlineputusan PN Mojokertovonis penipuan Mojokerto