WNA Kanada Divonis 1,5 Tahun Penjara Usai Tipu Sewa Vila Mewah Rp5 Miliar Annisa Pratiwi, September 26, 2025October 13, 2025 beritapenipuan.com – Seorang warga negara Kanada bernama Denis Valle, usia 44 tahun, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis hakim menyatakan Denis terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan sewa vila bernilai miliaran rupiah. Vonis tersebut ditetapkan pada Kamis, 25 September 2025. Hakim Gede Putra Astawa memutuskan bahwa bukti-bukti yang diajukan jaksa membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Denis melanggar Pasal 378 KUHP. Selain hukuman penjara, majelis juga memerintahkan agar barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Pro 128 GB disita dan dirampas untuk negara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta dua tahun penjara. Kasus Sewa Vila Mewah & Bukti Transfer Fiktif Kasus bermula saat Denis mengajukan kesepakatan sewa villa Beelia Luxe di kawasan Kerobokan Kelod, Badung, Bali. Kesepakatan menyewa berlaku mulai 1 Mei 2025 selama satu tahun dengan nilai kontrak senilai Rp 5,035 miliar. Pembayaran disepakati dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp 2,517 miliar. Pada 30 April 2025, Denis mengirimkan bukti transfer melalui bank Kanada senilai 209.420 dolar Kanada. Namun pemilik vila, Nurhariani, tidak menerima dana sama sekali. JPU menyebut bukti transfer itu invalid, karena data penerima salah. Terdakwa kemudian mengirim bukti transfer kedua pada 6 Mei 2025, yang juga tidak dikonfirmasi masuk ke rekening korban. Meski tidak membayar, Denis tetap menempati vila mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2025. Ia menikmati fasilitas vila tanpa memberi kompensasi apapun kepada korban. Jaksa menilai perbuatan tersebut menunjukkan unsur tipu daya karena terdakwa menggunakan argumen teknis, perbedaan rekening, atau keterlibatan rekan bisnis di Kanada sebagai alasan kegagalan transfer. Pertimbangan Hakim & Sikap di Persidangan Majelis hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan dalam putusan. Kerugian materiil yang signifikan terhadap korban dianggap memberatkan. Namun, sikap terdakwa yang sopan di persidangan serta catatan bahwa dia belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan. Dalam amar putusan, hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman. Terdakwa dan pihak JPU masih diberi waktu untuk pikir-pikir terhadap vonis itu. Pelajaran & Implikasi Kasus ini mengingatkan bahwa metode transaksi digital, termasuk transfer bank internasional, harus dicek secara cermat oleh pihak-pihak terkait. Fakta bahwa seseorang bisa menduduki properti tanpa membayar sekalipun memperlihatkan bahwa sistem sewa-menyewa perlu perlindungan hukum lebih kuat, terutama terhadap transaksi lintas negara. Selain itu, bagi pemilik properti dan penyewa, penting untuk memastikan data rekening dan bukti transfer diverifikasi secara independen sebelum menyerahkan hak penggunaan. Kejadian ini juga menunjukkan bahwa pelaku kejahatan tidak mengenal batas fisik: dari luar negeri, seseorang masih mampu menipu hingga merugikan miliaran rupiah. Outdoors Denis Valle ditangkaphukum penipuan sewa properti Balikasus sewa vila fiktifmodus penipuan turis asingpenipuan sewa vila Balipenipuan warga asing di Balitransfer fiktif sewa vilavilla Beelia Luxe penipuanvonis penipuan PN DenpasarWNA Kanada penipuan Bali