Modus Penipuan Pajak Semakin Canggih: DJP Ingatkan Publik Waspada Phishing hingga Sniffing Annisa Pratiwi, September 26, 2025October 13, 2025 beritapenipuan.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa modus penipuan yang mengatasnamakan institusinya saat ini semakin beragam dan berteknologi tinggi. Oknum mengombinasikan teknik digital dan sosial untuk mencuri data dan uang wajib pajak. Ragam Modus Kejahatan Pajak Digital Modus yang paling sering digunakan meliputi: Phishing: pelaku mengaku sebagai petugas DJP lewat email, telepon, atau pesan teks dan meminta data sensitif seperti NPWP atau NIK. Pharming: korban diarahkan ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi DJP untuk mencuri data login. Sniffing: pelaku menyusup ke perangkat korban dan memantau aplikasi atau data sensitif secara diam-diam. Money Mule: korban diminta mentransfer uang ke rekening pihak yang mengaku bantuan penyelesaian tunggakan pajak. Social Engineering: manipulasi psikologis untuk memaksa korban menyerahkan informasi rahasia atau melakukan tindakan berisiko. DJP menyebut bahwa pelaku juga memanfaatkan peluncuran sistem baru seperti Coretax, untuk menyamar menipu masyarakat yang belum familiar dengan sistem tersebut. Tanda Peringatan yang Harus Diwaspadai DJP mengimbau agar publik berhati-hati terhadap permintaan yang menyimpang dari prosedur resmi. Berikut beberapa sinyal bahaya: Permintaan update data, transfer uang, atau pelunasan pajak via telepon/WhatsApp dari pihak mengaku DJP. Instruksi mengunduh aplikasi (.apk) pajak palsu atau m-Pajak versi tak resmi. Permintaan membuka tautan dengan domain mirip DJP, namun bukan domain resmi pajak.go.id. Email tagihan atau surat permintaan yang bukan dari domain resmi DJP. Permintaan pelunasan pajak melalui rekening pribadi atau virtual account yang tidak jelas. DJP menegaskan bahwa mereka tidak akan meminta NPWP, data perbankan, atau pasword melalui pesan pribadi atau link tak resmi. Saluran Konfirmasi & Pengaduan Resmi Jika masyarakat menerima permintaan mencurigakan, DJP mendorong untuk segera melakukan verifikasi lewat jalur resmi seperti: Kantor Pelayanan Pajak terdekat Kring Pajak 1500-200 Email [email protected] Situs pengaduan.pajak.go.id atau live chat di situs DJP Akun resmi di media sosial (misalnya @kring_pajak) Lebih jauh, masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon penipu ke Kementerian Komunikasi melalui aduannomor.id ataupun aduankonten.id. Strategi Perlindungan Diri & Pencegahan Untuk melindungi diri dari penipuan, masyarakat perlu: Selalu pastikan domain situs dan email yang dikirim berasal dari “@pajak.go.id” Jangan pernah mengunduh aplikasi .apk dari sumber tak tepercaya Gunakan antivirus dan sistem keamanan perangkat yang mutakhir Ubah kata sandi akun pajak secara berkala Verifikasi ulang permintaan atau tagihan pajak melalui saluran resmi sebelum menanggapi Dengan berkembangnya metode penipuan digital, kesadaran dan kewaspadaan menjadi benteng utama masyarakat. DJP mengimbau agar publik tidak ragu mengonfirmasi setiap permintaan yang mencurigakan. Keamanan data dan keuangan wajib pajak harus selalu dijaga agar kejahatan siber tidak merajalela. Outdoors aplikasi pajak palsuciri penipuan pajakCoretax penipuankeamanan data pajakmodus penipuan pajak digitalpengaduan DJP resmipenipuan DJP terbarupenipuan pajak onlinepenipuan pajak via WhatsAppphishing pajak Indonesia
beritapenipuan.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa modus penipuan yang mengatasnamakan institusinya saat ini semakin beragam dan berteknologi tinggi. Oknum mengombinasikan teknik digital dan sosial untuk mencuri data dan uang wajib pajak. Ragam Modus Kejahatan Pajak Digital Modus yang paling sering digunakan meliputi: Phishing: pelaku mengaku sebagai petugas DJP lewat email, telepon, atau pesan teks dan meminta data sensitif seperti NPWP atau NIK. Pharming: korban diarahkan ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi DJP untuk mencuri data login. Sniffing: pelaku menyusup ke perangkat korban dan memantau aplikasi atau data sensitif secara diam-diam. Money Mule: korban diminta mentransfer uang ke rekening pihak yang mengaku bantuan penyelesaian tunggakan pajak. Social Engineering: manipulasi psikologis untuk memaksa korban menyerahkan informasi rahasia atau melakukan tindakan berisiko. DJP menyebut bahwa pelaku juga memanfaatkan peluncuran sistem baru seperti Coretax, untuk menyamar menipu masyarakat yang belum familiar dengan sistem tersebut. Tanda Peringatan yang Harus Diwaspadai DJP mengimbau agar publik berhati-hati terhadap permintaan yang menyimpang dari prosedur resmi. Berikut beberapa sinyal bahaya: Permintaan update data, transfer uang, atau pelunasan pajak via telepon/WhatsApp dari pihak mengaku DJP. Instruksi mengunduh aplikasi (.apk) pajak palsu atau m-Pajak versi tak resmi. Permintaan membuka tautan dengan domain mirip DJP, namun bukan domain resmi pajak.go.id. Email tagihan atau surat permintaan yang bukan dari domain resmi DJP. Permintaan pelunasan pajak melalui rekening pribadi atau virtual account yang tidak jelas. DJP menegaskan bahwa mereka tidak akan meminta NPWP, data perbankan, atau pasword melalui pesan pribadi atau link tak resmi. Saluran Konfirmasi & Pengaduan Resmi Jika masyarakat menerima permintaan mencurigakan, DJP mendorong untuk segera melakukan verifikasi lewat jalur resmi seperti: Kantor Pelayanan Pajak terdekat Kring Pajak 1500-200 Email [email protected] Situs pengaduan.pajak.go.id atau live chat di situs DJP Akun resmi di media sosial (misalnya @kring_pajak) Lebih jauh, masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon penipu ke Kementerian Komunikasi melalui aduannomor.id ataupun aduankonten.id. Strategi Perlindungan Diri & Pencegahan Untuk melindungi diri dari penipuan, masyarakat perlu: Selalu pastikan domain situs dan email yang dikirim berasal dari “@pajak.go.id” Jangan pernah mengunduh aplikasi .apk dari sumber tak tepercaya Gunakan antivirus dan sistem keamanan perangkat yang mutakhir Ubah kata sandi akun pajak secara berkala Verifikasi ulang permintaan atau tagihan pajak melalui saluran resmi sebelum menanggapi Dengan berkembangnya metode penipuan digital, kesadaran dan kewaspadaan menjadi benteng utama masyarakat. DJP mengimbau agar publik tidak ragu mengonfirmasi setiap permintaan yang mencurigakan. Keamanan data dan keuangan wajib pajak harus selalu dijaga agar kejahatan siber tidak merajalela.