Modus Diskon Fiktif, Kasir Toko ‘Maling’ Uang Hingga Rp 500 Juta Annisa Pratiwi, April 15, 2026 Kasir Toko di Lampung Jalankan Modus Diskon Fiktif dan Rugikan Perusahaan Ratusan Juta Pemilik Toko Mengungkap Dugaan Penggelapan Setelah Menemukan Kejanggalan Keuangan Seorang kasir di sebuah toko grosir di Lampung diduga melakukan penggelapan dana perusahaan hingga ratusan juta rupiah dengan memanfaatkan akses penuh terhadap sistem operasional. Pemilik usaha, Inawati, mengungkap kasus ini saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada pertengahan April 2026. Inawati menjelaskan bahwa pelaku bernama Teodora Septiana telah bekerja sejak Januari 2021 hingga November 2022. Selama masa kerja tersebut, pelaku memegang kendali penuh atas berbagai aktivitas penting, mulai dari pencatatan keuangan, transaksi penjualan, hingga pengelolaan stok barang. Kondisi ini membuat seluruh sistem operasional bergantung pada satu orang. Kecurigaan mulai muncul ketika arus kas toko mengalami gangguan pada pertengahan Juni 2022. Saat itu, Inawati menyadari bahwa dana tidak tersedia saat hendak melakukan pembayaran kepada pemasok, meskipun penjualan berlangsung cukup ramai. Temuan ini mendorongnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi keuangan toko. Audit Internal Membongkar Selisih Data Stok dan Dugaan Kerugian Besar Setelah melakukan pengecekan, Inawati menemukan ketidaksesuaian antara data stok barang dan kondisi nyata di lapangan. Barang yang tercatat masih tersedia ternyata sudah habis terjual, namun hasil penjualannya tidak masuk ke kas perusahaan. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Untuk memastikan kerugian, Inawati kemudian melakukan audit internal dengan melibatkan karyawan khusus. Hasil audit menunjukkan bahwa total kerugian yang dialami perusahaan telah melampaui Rp400 juta. Namun, saat dikonfirmasi, pelaku hanya mengakui penggunaan dana sekitar Rp12,5 juta. Pelaku Menggunakan Nota Diskon Fiktif dan Manipulasi Retur untuk Menjalankan Aksi Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan berbagai cara untuk mengelabui sistem. Salah satu metode yang digunakan adalah membuat nota diskon hingga 100 persen sehingga transaksi tidak menghasilkan pemasukan nyata. Selain itu, pelaku juga memanipulasi data retur barang untuk menutupi jejak transaksi. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga tidak mencatat barang yang masuk dari pemasok, kemudian menjualnya tanpa memasukkan data ke dalam sistem. Dengan cara tersebut, hasil penjualan dapat disimpan tanpa terdeteksi dalam laporan keuangan resmi. Pelaku juga disebut menyetorkan uang hasil penjualan dalam jumlah yang tidak sesuai. Misalnya, dari pemasukan Rp10 juta, hanya sebagian yang disetorkan ke kas perusahaan. Praktik ini dilakukan berulang sehingga menyebabkan kerugian semakin besar. Korban Menuntut Proses Hukum dan Pengembalian Kerugian Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan kini sedang berjalan dalam proses persidangan. Inawati menegaskan bahwa dirinya menginginkan keadilan, baik melalui hukuman pidana terhadap pelaku maupun pengembalian kerugian yang dialami. Meskipun usaha masih tetap beroperasi, Inawati mengaku harus menanggung beban tambahan akibat kerugian tersebut. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Outdoors kasir toko lampung penipuan diskon fiktif