Ngaku Anggota Kodim, Pelaku Order Makanan Fiktif di Tulungagung Ditangkap Annisa Pratiwi, April 15, 2026 Polisi Tangkap Pelaku Order Makanan Fiktif yang Mengaku Anggota Kodim di Tulungagung Pelaku Menipu Pedagang Nasi Goreng dengan Modus Pesanan dalam Jumlah Besar Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang pria berinisial AD (27), warga Kabupaten Bojonegoro, yang melakukan penipuan dengan modus order makanan fiktif. Pelaku mengaku sebagai anggota TNI untuk meyakinkan korban saat memesan makanan dalam jumlah besar. Kasus ini bermula ketika seorang pedagang nasi goreng di Tulungagung menerima pesanan sebanyak 85 bungkus melalui WhatsApp. Pelaku menyebut dirinya sebagai anggota Kodim Tulungagung sehingga korban langsung mempercayai permintaan tersebut tanpa curiga. Pelaku Mengirim Bukti Transfer Palsu dan Memancing Korban Mengirim Uang Balik Setelah memesan, pelaku mengirimkan bukti transfer palsu senilai Rp1.805.000. Karena nominal yang terlihat lebih besar dari harga pesanan, korban justru mengirim kembali uang sebesar Rp700.000 sebagai selisih pembayaran. Pelaku kemudian melanjutkan aksinya dengan mengarahkan korban menggunakan metode pembayaran QRIS. Melalui cara ini, pelaku berhasil menguras saldo rekening korban hingga mengalami kerugian total sekitar Rp1,8 juta. Korban akhirnya menyadari penipuan tersebut setelah memeriksa saldo rekeningnya. Ia pun segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Tulungagung Kota agar segera ditindaklanjuti. Polisi Melacak Identitas Pelaku dan Menangkapnya di Bojonegoro Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian melacak keberadaan AD hingga akhirnya menangkapnya di wilayah Bojonegoro. Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang berisi percakapan WhatsApp dengan korban serta aplikasi perbankan yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Polisi Menjerat Pelaku dengan Pasal ITE dan KUHP serta Mengimbau Warga Waspada Setelah diamankan, pelaku langsung ditahan di Polres Tulungagung. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 45A juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa, terutama jika pelaku mengaku sebagai aparat tanpa menunjukkan identitas resmi. Warga diminta tidak mudah menyerahkan uang atau mengikuti instruksi transaksi yang mencurigakan. Outdoors penipuan order makanan fiktif Tulungagung