Polisi Tangkap Pria Ogan Ilir Usai Tipu Warga Rp8 Juta dengan Jaminan Surat Tanah Annisa Pratiwi, August 8, 2026 Polisi menangkap Septariadi alias Asep (33), pria asal Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, setelah penyidik menduga ia menipu warga dengan modus meminjam uang menggunakan surat tanah sebagai jaminan. Untuk meyakinkan korban, Asep bahkan membawa seorang perempuan yang ia kenalkan sebagai ibunya. Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna mengatakan Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menangkap Asep setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya. Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan. Asep Meminjam Rp8 Juta dengan Menawarkan Surat Tanah sebagai Jaminan Kasus tersebut bermula pada 19 Januari 2026 di rumah seorang warga di Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja. Saat itu, korban bernama Nopriyadi (40) mendapat informasi dari pamannya, Gofar, bahwa Asep membutuhkan pinjaman Rp8 juta. Asep menawarkan sebidang tanah beserta dokumen kepemilikannya sebagai jaminan. Ia kemudian mendatangi rumah korban bersama seorang perempuan yang ia perkenalkan sebagai ibu kandungnya. Kehadiran perempuan tersebut membuat korban semakin percaya. Nopriyadi akhirnya menyerahkan uang Rp8 juta kepada Asep setelah menandatangani kuitansi dan menerima sejumlah dokumen tanah sebagai jaminan. Asep Membawa Perempuan yang Mengaku sebagai Ibunya untuk Meyakinkan Korban Asep berjanji mengembalikan uang pinjaman dalam waktu dua bulan. Namun, waktu yang ia janjikan berlalu tanpa pembayaran. Korban bersama pamannya kemudian mendatangi rumah Asep untuk menagih uang tersebut. Saat itulah korban bertemu dengan ibu kandung Asep dan mengetahui fakta yang mengejutkan. Perempuan yang sebelumnya Asep bawa saat meminjam uang ternyata bukan ibu kandungnya. Asep diduga sengaja membawa perempuan tersebut untuk membangun kepercayaan korban dan memperkuat jaminan yang ia tawarkan. Korban Melaporkan Asep Setelah Mengetahui Modus Penipuannya Setelah mengetahui identitas perempuan tersebut, korban merasa tertipu dan melaporkan Asep kepada Polsek Tanjung Raja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Penyelidikan berlangsung hingga polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Asep. Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja akhirnya menangkapnya pada Kamis, 23 Juli 2026. Saat menjalani pemeriksaan, Asep mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya menahan pelaku untuk menjalani proses hukum. Polisi Menyita Dokumen Tanah sebagai Barang Bukti Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi pinjaman. Barang bukti itu meliputi satu lembar kuitansi, surat keterangan hak usaha atas tanah, surat keterangan hak milik atas tanah, berita acara pemeriksaan tanah, serta surat pengakuan atas tanah. Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk melanjutkan proses hukum terhadap Asep. Outdoors penipuan surat tanah Ogan Ilir