Advokat Tersangka Penipuan Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Babel Annisa Pratiwi, April 15, 2026 Polda Babel Menegaskan Siap Menghadapi Praperadilan Advokat Tersangka Penipuan Polda Babel Menyatakan Menghormati Hak Hukum Advokat AK yang Mengajukan Praperadilan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah advokat berinisial AK (44) yang mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia menyampaikan hal tersebut di Mapolda Babel, Selasa (7/4/2026), sambil menegaskan bahwa upaya hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara. Agus menjelaskan bahwa Polda Babel telah menetapkan AK sebagai tersangka pada 2 April 2026 berdasarkan laporan dan proses penyidikan yang berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia menekankan bahwa penyidik bekerja dengan berlandaskan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polda Babel Menyatakan Penetapan Tersangka Dilakukan Berdasarkan Alat Bukti yang Sah Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan AK sebagai tersangka. Ia menyebut proses hukum telah melewati tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka secara prosedural. Selain itu, ia menegaskan bahwa Polda Babel menjalankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law. Dengan prinsip tersebut, penyidik memastikan semua pihak diperlakukan sama tanpa pengecualian dalam proses penegakan hukum. Agus juga menyampaikan bahwa penyidik bekerja secara profesional, proporsional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Polda Babel Membuka Ruang Pengawasan dan Upaya Hukum bagi Pihak yang Keberatan Polda Babel turut membuka ruang pengawasan bagi pihak yang merasa keberatan terhadap proses penegakan hukum. Agus menyebut pihak yang tidak puas dapat menempuh jalur praperadilan, melapor ke Propam, atau mengadu ke lembaga eksternal seperti Kompolnas maupun Komnas HAM. Ia menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari transparansi institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, keterbukaan itu juga bertujuan memastikan proses hukum tetap memberikan rasa keadilan di masyarakat. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Babel menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Penetapan tersebut kemudian memicu langkah hukum praperadilan dari pihak tersangka. Polda Babel Menegaskan Penanganan Kasus Berjalan Transparan dan Akuntabel Polda Babel menegaskan kembali bahwa seluruh proses penanganan perkara terhadap AK dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Agus memastikan bahwa institusi kepolisian tetap berkomitmen menjaga akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama, tanpa memandang latar belakang pihak yang diperiksa. Outdoors praperadilan advokat tersangka Polda Babel