Bos LPG di Bandung Dipolisikan Buntut Dugaan Penipuan Modus Cek Kosong Annisa Pratiwi, April 15, 2026 Bos LPG Bandung Menghadapi Laporan Polisi Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar Pengusaha LPG Bandung Mengajukan Pinjaman Dana dan Menjanjikan Pembelian Tanah di Jakarta Seorang pengusaha LPG asal Bandung berinisial RD menghadapi laporan polisi setelah rekan bisnisnya berinisial K menuduhnya melakukan penipuan dengan modus cek kosong senilai Rp2 miliar. Kasus ini berawal ketika RD meminta bantuan dana kepada korban dengan alasan akan menggunakan uang tersebut untuk menebus sebidang tanah di Jakarta. Pada tahap awal, korban menyerahkan dana sebesar Rp800 juta setelah RD meyakinkan bahwa ia akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu hingga dua bulan. Namun, setelah transaksi itu terjadi, RD kembali menghubungi korban dan meminta tambahan dana dengan nilai lebih besar. Pada November 2022, RD menghubungi korban saat sedang bermain golf dan kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp1,2 miliar. RD berdalih dana tersebut masih berkaitan dengan pengurusan tanah yang sama di Jakarta. Korban kemudian menyetujui permintaan itu dan mengirimkan dana tambahan pada 21 November 2022. Dengan demikian, total dana yang diberikan korban mencapai Rp2 miliar. Kuasa hukum korban, Regan Jayawisastra, menyebut tidak ada kejelasan mengenai objek tanah yang dijanjikan RD selama proses berlangsung. Ia menegaskan bahwa korban tidak pernah menerima dokumen pendukung yang menunjukkan legalitas transaksi tersebut. Korban Menerima Cek Kosong dan Melaporkan Kasus ke Polda Jawa Barat Pada 30 November 2022, RD kembali bertemu dengan korban dan menyerahkan selembar cek senilai Rp2 miliar yang bertanggal 19 Desember 2022. Namun, RD meminta korban untuk tidak mencairkan cek tersebut dengan alasan saldo rekening belum tersedia dan ia akan memberikan kepastian pada 8 Desember 2022. Seiring berjalannya waktu, janji pelunasan tidak pernah terealisasi. Hingga 9 Juni 2025, RD tidak juga membayar kewajiban kepada korban dan tidak memberikan penjelasan lanjutan. Kondisi tersebut membuat korban aktif mencari kepastian, tetapi tidak mendapatkan respons dari RD. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. Setelah proses penyelidikan berjalan, RD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Kuasa hukum korban menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh untuk memperoleh kepastian atas kerugian yang dialami kliennya. Ia juga berharap penyidik dapat menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan. Outdoors penipuan cek kosong Bandung LPG