Tersangka Investasi Bodong hingga 4 M di Lubuklinggau Dilimpahkan ke Kejaksaan Annisa Pratiwi, April 15, 2026 Kejaksaan Menerima Pelimpahan Tersangka Investasi Bodong di Lubuklinggau dengan Kerugian Rp4 Miliar Penyidik Polres Lubuklinggau Menyerahkan Tersangka SA ke Kejari Lubuklinggau Penyidik Polres Lubuklinggau melimpahkan tersangka kasus investasi bodong berinisial SA (26) ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Kasus ini menyeret dugaan penipuan dengan total kerugian korban yang mencapai sekitar Rp4 miliar dan melibatkan lebih dari 30 warga sebagai korban. Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dodi Rislan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan rangkaian penyidikan sebelum akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Senin (6/4/2026). Ia menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung yang dibutuhkan dalam proses hukum. Dalam proses pelimpahan tersebut, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk sembilan lembar rekening koran atas nama tersangka SA. Dengan penyerahan itu, berkas perkara resmi memasuki tahap penuntutan di Kejari Lubuklinggau. Kejari Lubuklinggau Menerima Tersangka dan Menahan SA di Lapas Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memastikan telah menerima pelimpahan tersangka SA beserta barang bukti dari penyidik Polres Lubuklinggau. Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani membenarkan bahwa proses tahap dua telah berlangsung dan tersangka langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara kini berada di bawah jaksa penuntut umum yang ditunjuk, yakni Jubai. Dengan demikian, kejaksaan akan melanjutkan proses hukum untuk mempersiapkan dakwaan dan persidangan terhadap tersangka. Polisi Mengungkap Modus Arisan Online dalam Investasi Bodong Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa SA diduga menjalankan praktik investasi bodong melalui arisan online yang mulai beroperasi sejak Oktober 2024. Dari kegiatan tersebut, tersangka kemudian menawarkan skema investasi kepada para peserta arisan dengan iming-iming keuntungan tinggi. SA menjanjikan pengembalian dana investasi dengan keuntungan berkisar 25 hingga 50 persen dalam jangka waktu tertentu. Ia juga mengklaim akan menyalurkan dana tersebut ke sejumlah toko di Lubuklinggau yang ingin membuka usaha, meskipun penyelidikan tidak menemukan keberadaan toko yang dimaksud. Lebih dari 30 warga tercatat menjadi korban dalam kasus ini, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Banyak korban sebelumnya mengikuti arisan online yang dikelola tersangka sebelum akhirnya tertarik pada tawaran investasi tersebut. Outdoors investasi bodong Lubuklinggau SA