Pengusaha di Maros Ngaku Tertipu Jual Beli Mesin Pemecah Batu Rp 4,16 M Annisa Pratiwi, April 15, 2026 Pengusaha di Maros Melaporkan Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pemecah Batu Senilai Rp 4,16 Miliar Pengusaha di Maros mengungkap dugaan ketidaksesuaian mesin stone crusher dengan kontrak pembelian Seorang pengusaha bernama Abdul Salam (50) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mesin pemecah batu atau stone crusher senilai Rp 4,16 miliar. Ia mengaku merasa dirugikan karena mesin yang diterimanya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan bahkan diduga merupakan barang bekas. Abdul Salam yang juga menjabat Komisaris Utama CV Sanusi Karsa Tama Bangunan menjelaskan bahwa transaksi tersebut melibatkan kerja sama dengan dua perusahaan, yakni PT Rasindo Abadi Jaya sebagai pemasok dan PT Profesional Masineri sebagai importir. Ia menyebut pembelian satu set mesin stone crusher itu terjadi melalui kontrak pada tahun 2023. Ia menuturkan proses pengiriman dan perakitan mesin berlangsung antara November 2024 hingga Februari 2025 di lokasi tambang miliknya di Kecamatan Tanralili, Maros. Setelah proses serah terima pada Februari 2025, mesin sempat beroperasi sebelum akhirnya mengalami kerusakan pada 9 Maret 2026. Abdul Salam menemukan dugaan ketidaksesuaian mesin setelah terjadi kerusakan operasional Abdul Salam menjelaskan bahwa mesin tersebut sempat digunakan selama sekitar tujuh bulan dengan durasi operasional antara satu hingga tujuh jam per hari. Namun, ia mulai mencurigai adanya masalah serius setelah salah satu unit mesin mengalami kerusakan pada Maret 2026. Ia kemudian meminta teknisi dari pihak penyedia untuk melakukan pemeriksaan. Namun, ia menilai penjelasan yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Ia juga menyebut hanya menerima tiga sertifikat saat serah terima, sementara satu sertifikat lainnya belum diberikan hingga saat ini. Abdul Salam menegaskan kecurigaan semakin kuat setelah ia melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen yang ada. Ia menduga sejumlah sertifikat yang diterima tidak sesuai dengan merek dan spesifikasi mesin yang dikirimkan. Abdul Salam menemukan dugaan mesin bekas dan dokumen tidak sesuai kontrak Setelah dilakukan pembongkaran terhadap mesin yang bermasalah, Abdul Salam mengaku menemukan indikasi bahwa mesin tersebut merupakan barang bekas. Ia menyebut sejumlah komponen terlihat telah mengalami kerusakan dan perbaikan yang tidak sesuai standar barang baru sebagaimana tercantum dalam kontrak. Ia juga menilai dokumen sertifikat yang diterima tidak asli karena tidak sesuai dengan spesifikasi mesin yang dikirimkan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara perjanjian kontrak dan barang yang diterima. Akibat peristiwa itu, Abdul Salam mengaku mengalami kerugian besar dan menghentikan operasional perusahaannya. Ia memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp 7 miliar, termasuk biaya operasional dan investasi lanjutan. Polisi di Maros mulai menyelidiki laporan dugaan penipuan mesin stone crusher Abdul Salam melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Satreskrim Polres Maros pada 2 Maret 2026. Pihak kepolisian kemudian memulai proses penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Kasatreskrim Polres Maros AKP Ridwan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih mendalami kasusnya. Ia menegaskan proses hukum masih berjalan pada tahap penyelidikan. Sementara itu, pihak terlapor melalui General Manager PT Rasindo Abadi Jaya, Jaya Ramesh, memilih tidak memberikan keterangan rinci dan menyebut kuasa hukum akan menangani klarifikasi resmi terkait kasus tersebut. Polisi melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penipuan transaksi mesin Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak terkait untuk memastikan dugaan penipuan dalam transaksi mesin pemecah batu tersebut. Polisi menegaskan proses penyelidikan akan berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap fakta sebenarnya. Outdoors pengusaha Maros tertipu mesin stone crusher