Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Upah oleh PT SUJ dan PT CSG Annisa Pratiwi, September 24, 2025October 13, 2025 beritapenipuan.com – Pada Rabu, 24 September 2025, Kantor Hukum Jonni Silitonga bersama tiga buruh mendatangi Polda Sumut. Mereka melaporkan dugaan kekurangan pembayaran upah. Laporan menyasar PT SUJ dan PT CSG karena upah pekerja tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu. Kasus ini mencakup periode 2019 hingga 2024. Total kekurangan upah belum dibayarkan kepada para pekerja. Tuntutan Hukum kepada Perusahaan Kuasa hukum meminta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut segera menangani kasus ini. Laporan resmi bernomor 044/KHJS-JS/EKS/IX/2025 menyebut nama tiga pekerja, yakni A. Marwan Sitorus, Palti Pardomuan Lumbantobing, dan Bagian Pinonda Manurung. Mereka menuntut pembayaran segera atas upah yang belum diterima. Jika tidak dipenuhi, tindakan perusahaan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Pemeriksaan dan Penegakan Hukum Pihak kepolisian diminta memanggil dan memeriksa direktur PT SUJ dan PT CSG. Penyelidikan difokuskan pada dugaan penggelapan dan penipuan upah. Kepolisian juga akan memastikan perusahaan membayar kekurangan upah dari 2019 hingga 2024. Tindakan tegas akan dilakukan jika perusahaan tidak kooperatif. Proses Hukum Lanjutan Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Desk Ketenagakerjaan telah menerima laporan ini. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah hukum sesuai peraturan perundangan akan diterapkan. Tujuan utama adalah melindungi hak-hak pekerja dan menegakkan hukum ketenagakerjaan. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan pekerja di Indonesia. Pihak kepolisian berupaya menegakkan aturan secara tegas. Proses hukum diharapkan memberi keadilan dan menjadi contoh bagi perusahaan lain. Outdoors dugaan kekurangan upah PT SUJkasus upah buruh Sumutlaporan penggelapan upah pekerjalaporan upah pekerja Labuhanbatupenegakan hukum ketenagakerjaan Sumutupah minimum Labuhanbatu