Puluhan Warga Tertipu Kontrakan Fiktif di Bekasi, Korban dari Jakarta hingga Lampung Richard Collins, July 15, 2025 Berita Penipuan , Bekasi – Sebanyak 63 orang menjadi korban penipuan bermodus jual beli kontrakan di kawasan Kranji, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Korban tidak hanya berasal dari wilayah sekitar, tapi juga dari luar kota, termasuk Jakarta dan Lampung. Ketua RW 11 Jakasampurna, Fikri Ferdiansyah, menyampaikan bahwa para korban tersebar dari Bekasi Barat, Jakarta Timur, hingga daerah sejauh Cengkareng dan Lampung. “Ada yang dari Cengkareng, dan yang paling jauh dari Lampung,” jelasnya kepada wartawan pada Selasa, 15 Juli 2025. Jakarta Timur Paling Banyak Korban Mayoritas korban diketahui berasal dari Jakarta Timur. Menurut Fikri, hal ini diduga karena iklan kontrakan tersebut disebar melalui Facebook dengan lokasi Kranji, yang relatif dekat dari Jakarta Timur. “Jarak yang dekat mungkin membuat mereka tergiur,” tambahnya. Kerugian Capai Ratusan Juta per Orang Dari data sementara, nilai kerugian yang dialami masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 420 juta. Modus penipuan ini dilakukan oleh seorang perempuan berinisial K yang mengaku sebagai pemilik sah enam unit kontrakan. Ia menawarkan properti tersebut melalui perantara dengan nama akun Facebook berinisial Y. Faktanya, seluruh unit kontrakan itu bukan milik pribadi K. Ternyata, properti tersebut adalah warisan orangtua yang dibagi kepada tiga saudara, termasuk adik dan kakak pelaku. Dua unit diketahui milik kakaknya, dua lainnya milik adiknya. Pelaku Kabur Setelah Ketahuan Kakaknya K diduga melarikan diri pada 30 Juni 2025, usai kakaknya mengetahui bahwa ia menjual rumah warisan tanpa izin. Keesokan harinya, sang kakak membongkar dua unit kontrakan miliknya untuk mencegah lebih banyak korban terjebak. “Daripada unit itu terus diperjualbelikan, akhirnya dibongkar supaya tidak menambah korban,” jelas Fikri. Modus Penipuan: Bawa ‘Notaris’ dan Dokumen Girik Penipuan bermula dari penawaran kontrakan lewat media sosial. Setelah tertarik, para calon pembeli diarahkan menemui K. Ia mengklaim dokumen kepemilikan berupa girik, dan meyakinkan pembeli dengan menghadirkan seseorang yang mengaku sebagai notaris. Transaksi pun terjadi, namun para pembeli hanya menerima kuitansi sebagai bukti. Belakangan diketahui bahwa kontrakan yang dibeli itu juga dijual ke orang lain. Ketika korban menyadari mereka telah ditipu, laporan dibuat ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota. Laporan polisi tercatat dengan nomor: STTLP/B/4651/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan bahwa laporan telah diterima dan kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. News kasus kontrakan palsukorban kontrakan bekasipenipuan kontrakan fiktifpenipuan propertiwarga tertipu sewa rumah