Residivis R Kembali Beraksi dan Bobol Empat Kotak Amal di Bogor Annisa Pratiwi, August 8, 2026 Polisi menangkap pria berinisial R setelah membobol empat kotak amal di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi juga menyebut R sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman penjara. Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan mengatakan petugas menangkap R setelah menyelidiki sejumlah laporan pencurian kotak amal yang meresahkan warga. Polisi kini memproses R untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Penyidik mencatat R melakukan aksi pencurian di Desa Karanggan pada 23 Juli 2026. Selanjutnya, R kembali beraksi di Desa Cikeas Udik pada 2 Agustus 2026. R Mengincar Masjid dan Musala yang Sepi Sebelum menjalankan aksinya, R terlebih dahulu mengamati sejumlah masjid dan musala. Ia memilih lokasi yang menurutnya sepi agar dapat membongkar kotak amal tanpa menarik perhatian warga. Setelah memastikan kondisi sekitar aman, R menggunakan obeng untuk merusak kotak amal. Ia kemudian mengambil uang yang tersimpan di dalamnya dan meninggalkan kotak amal di lahan kosong. Polisi menyebut aksi tersebut menyebabkan pengurus masjid mengalami kerugian. Dari sejumlah kejadian yang berhasil diungkap, kerugian tercatat sekitar Rp3 juta dan Rp2 juta. Polisi Kembali Memproses R atas Kasus Pencurian Penangkapan R menambah catatan hukum pria tersebut yang sebelumnya pernah menjalani hukuman. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian aksinya untuk memastikan jumlah lokasi dan kerugian yang ditimbulkan. Petugas juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengetahui apakah R melakukan pencurian serupa di wilayah lain. Polisi mengingatkan pengurus tempat ibadah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kotak amal, terutama ketika kondisi lingkungan sedang sepi. Outdoors residivis bobol kotak amal Bogor