Wanita di Bekasi Tipu 58 Orang Modus Jual Beli Kavling, Kerugian Capai Rp 3 M Annisa Pratiwi, October 21, 2025October 31, 2025 beritapenipuan.com – Seorang perempuan bernama Suila Rohil (36) ditangkap oleh Polres Metro Bekasi atas dugaan penipuan dengan modus jual beli tanah kavling di Jalan Pilar Sukatani, Kabupaten Bekasi. Aksi pelaku berhasil menipu 58 orang dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Modus Penipuan yang Dilakukan Suila menawarkan kavling tanah di proyek Suila Tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. Pelaku menetapkan angsuran 60 kali per bulan sebesar Rp 864 ribu menggunakan sistem syariah. Dia berdalih akan memproses akta jual beli lalu menerbitkan sertifikat hak milik ketika angsuran mencapai 70 persen. Namun, saat korban memasuki angsuran ke-59 dan menanyakan perkembangan proses penerbitan sertifikat, pelaku pada 24 Februari 2024 berdalih bahwa sertifikat belum bisa diproses karena ahli waris meninggal. Korban ditawarkan untuk pindah proyek atau dikembalikan uangnya. Korban menyetujui dan membuat perjanjian pengembalian angsuran, namun tidak ditepati oleh pelaku. Korban dari Berbagai Wilayah Polisi mengatakan para korban dari Suila ini tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Bekasi, namun juga ada yang dari Jakarta, Tangerang, hingga Papua. Rata-rata korban mengalami kerugian mencapai Rp 51 juta. Total kerugian dari 58 korban diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Tindakan Hukum yang Ditempuh Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi. Dia dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah atau properti. Sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk memverifikasi keaslian dokumen dan legalitas proyek yang ditawarkan. Jika merasa dirugikan, segera laporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. Pihak berwenang juga diharapkan untuk terus mengawasi dan menindak tegas praktik-praktik penipuan dalam jual beli tanah dan properti, guna melindungi masyarakat dari kerugian yang tidak diinginkan. Outdoors kasus kavling tanahpenipuan propertipenipuan tanah BekasiPolres Metro BekasiSuila Rohil