Polisi Tangkap Eks Pegawai Bank di Pamekasan Setelah 6 Tahun Buron Kasus Rp7,8 Miliar Annisa Pratiwi, August 8, 2026 Satreskrim Polres Pamekasan menangkap Muhammad Lukman Anizar (MLA), mantan pegawai bank pelat merah cabang Pamekasan yang menjadi buronan selama enam tahun. Polisi menangkap MLA di Surabaya pada Sabtu, 25 Juli 2026, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Penangkapan tersebut memberi harapan baru bagi 17 korban yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp7,8 miliar. Para korban sebelumnya terus menunggu kepastian hukum setelah kasus yang mereka laporkan sejak 2020 belum menemukan titik akhir. Polisi Menangkap MLA di Surabaya Setelah Enam Tahun Memburunya Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan polisi menangkap MLA setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Surabaya. “Selama enam tahun pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil kami amankan, ditangkap di Surabaya,” ujar Hendra, Minggu, 26 Juli 2026. Petugas kemudian membawa MLA ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi sebelumnya menetapkan MLA sebagai DPO setelah ia diduga melarikan diri usai kasus tersebut masuk dalam laporan kepolisian. MLA Menawarkan Program Bagi Hasil dan Lelang untuk Menarik Dana Korban Kasus tersebut bermula ketika MLA diduga menawarkan program bagi hasil dan lelang dengan mengatasnamakan bank pelat merah tempatnya bekerja. Ia disebut menawarkan keuntungan yang menarik untuk meyakinkan calon korban. Para korban kemudian menyerahkan sejumlah dana karena percaya dengan tawaran tersebut. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah mereka terima. Berdasarkan keterangan para korban, 17 orang mengalami kerugian dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7,8 miliar. Mereka akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Pamekasan pada 8 Juli 2020. Korban Mendatangi Polres Pamekasan untuk Menuntut Kepastian Hukum Selama bertahun-tahun, para korban menunggu polisi menangkap MLA. Hingga pada 8 Juli 2026, belasan korban mendatangi Mapolres Pamekasan untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang telah mereka laporkan enam tahun sebelumnya. Salah seorang korban, Sawawi, mengatakan para korban ingin mendapatkan kepastian hukum setelah menunggu begitu lama. “Kami ingin ada kepastian hukum. Sudah enam tahun kami menunggu,” kata Sawawi. Kekecewaan tersebut kemudian mendorong para korban membuka sayembara. Mereka menyiapkan hadiah Rp20 juta bagi pihak yang memberikan informasi valid hingga polisi berhasil menemukan MLA. Penangkapan MLA Membuka Jalan bagi Penyelesaian Kasus Rp7,8 Miliar Setelah polisi menangkap MLA, para korban berharap penyidik dapat segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Mereka juga berharap proses hukum berjalan tanpa penundaan sehingga kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah tersebut segera memberikan kepastian hukum. Penangkapan MLA sekaligus mengakhiri pelariannya selama enam tahun sejak polisi memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang. Kini, penyidik Polres Pamekasan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Outdoors eks pegawai bank Pamekasan buron