Polisi Tangkap Oknum ASN Lampung Timur yang Tipu Warga dalam Pengurusan Izin Dapur MBG Annisa Pratiwi, August 8, 2026 Polisi menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial IS di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, karena diduga menipu warga dalam pengurusan dokumen perizinan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pelaku menawarkan jasa pengurusan sejumlah dokumen dengan meminta bayaran Rp72,75 juta. Namun, dokumen yang dijanjikan tidak kunjung terbit dan korban akhirnya mengalami kerugian sekitar Rp70 juta. IS Menawarkan Jasa Pengurusan Dokumen Operasional SPPG Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir mengatakan penyidik menetapkan IS sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Kasus tersebut bermula pada 20 Februari 2026 di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban. Saat itu, IS menawarkan bantuan kepada korban untuk mengurus berbagai dokumen perizinan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). IS mengaku mampu mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sertifikasi ISO. Untuk seluruh pengurusan tersebut, ia meminta biaya Rp72.750.000. Korban Menyerahkan Uang Setelah Mempercayai Status IS sebagai ASN Korban mengalami kesulitan mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kondisi tersebut membuat korban percaya pada tawaran IS dan kemudian mengirimkan uang ke rekening milik tersangka. Namun, waktu yang IS janjikan berlalu tanpa hasil. Seluruh dokumen perizinan yang seharusnya ia urus tidak kunjung diterbitkan. Penyidik kemudian menemukan bahwa IS memanfaatkan statusnya sebagai ASN untuk meyakinkan korban. Sebelumnya, IS diketahui pernah bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur. IS Membuat Dokumen Palsu untuk Meyakinkan Korban Polisi juga menemukan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam aksi tersebut. IS diduga membuat tiga surat keterangan mengenai proses pengajuan SLHS. Dalam dokumen itu, tersangka diduga memalsukan tanda tangan Kepala DPMPTSP. IS kemudian menggunakan surat tersebut untuk meyakinkan korban bahwa pengurusan izin masih berlangsung. Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan rangkaian kebohongan dan dokumen palsu agar korban bersedia menyerahkan uang. Polisi Menyita Bukti Transfer dan Rekening Koran Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp70 juta. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Petugas menyita empat lembar bukti transfer serta rekening koran yang berkaitan dengan transaksi antara korban dan tersangka. Setelah menemukan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan IS sebagai tersangka dan menangkapnya untuk menjalani proses hukum. Polisi Menjerat IS dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan Penyidik menjerat IS menggunakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi menyebut pasal tersebut membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini masih berlanjut dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan penipuan pengurusan izin operasional dapur MBG yang dilakukan tersangka. Outdoors oknum ASN Lampung Timur