Polisi Periksa Advokat Tersangka Dugaan Penipuan Rp100 Juta di Pangkalpinang Annisa Pratiwi, August 8, 2026 Penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung memeriksa Andi Kusuma atau AK (44), advokat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. AK menjalani pemeriksaan pada Senin, 27 Juli 2026, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka. AK keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.50 WIB. Usai pemeriksaan, ia meminta Polda Bangka Belitung kembali menggelar perkara dan menghentikan proses hukum terhadap dirinya. AK Meminta Polisi Menghentikan Perkara Setelah Menjalani Pemeriksaan AK mengatakan polisi wajib memeriksanya setelah menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ia kemudian meminta penyidik memberikan kepastian hukum dan memulihkan nama baiknya. AK juga menyebut dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Wassidik Mabes Polri. Menurutnya, surat tersebut menunjukkan tidak adanya peristiwa pidana dalam perkara yang menjeratnya. AK menegaskan bahwa dirinya menjalankan tugas berdasarkan sumpah profesi sebagai advokat ketika menangani perkara konflik aset tambak udang milik mantan kliennya, Frida Gunadi (56). AK Membantah Menerima Uang Rp100 Juta dari Mantan Klien AK membantah menerima uang Rp100 juta yang menjadi bagian dari laporan Frida. Ia mengklaim justru mengeluarkan uang pribadi sekitar Rp120 juta ketika menangani persoalan aset tambak udang tersebut. Menurut AK, kliennya saat itu telah mendapatkan tambak udang beserta alat berat setelah proses hukum berjalan. AK juga membantah bahwa dirinya memerintahkan penerbitan kuitansi pembayaran yang menjadi bagian dari perkara. Ia menjelaskan bahwa kesepakatan awal menetapkan honor pengacara sebesar Rp250 juta secara tunai. Menurut keterangannya, mantan karyawannya meminta nomor rekening pribadi untuk menerima pembayaran karena Frida disebut kesulitan membawa uang tunai. Namun, AK mengaku tidak pernah menerima uang tersebut. Frida Menyerahkan Uang Muka untuk Mendatangkan Auditor Kasus ini bermula ketika AK menjanjikan kepada Frida bahwa ia dapat menghadirkan auditor dari KAP Cabang Bogor untuk melakukan audit terhadap tambak milik korban. Kedua pihak menyepakati biaya jasa sebesar Rp250 juta. Frida kemudian menyerahkan uang muka Rp100 juta kepada pihak yang berkaitan dengan pengurusan audit tersebut. Namun, auditor yang dijanjikan tidak kunjung hadir setelah pembayaran dilakukan. Frida kemudian merasa mengalami kerugian dan melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Bangka Belitung. Polisi Menetapkan AK sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Penipuan Penyidik Polda Bangka Belitung kemudian melakukan penyelidikan atas laporan Frida. Setelah proses tersebut berjalan, polisi menetapkan AK sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. AK kini meminta penyidik kembali menggelar perkara untuk menilai kasus tersebut. Ia berharap polisi menghentikan proses hukum dan memberikan kepastian mengenai status perkara yang menjeratnya. Sementara itu, proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Bangka Belitung. Outdoors advokat tersangka penipuan Pangkalpinang