Eks Manajer Homestay Mojokerto Divonis 1,5 Tahun karena Gelapkan Uang Sewa Annisa Pratiwi, August 8, 2026 Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Yan Dwi Mujiati (50), mantan manajer Majapahit Homestay. Majelis hakim menyatakan Yan terbukti menggelapkan uang sewa penginapan senilai Rp68 juta. Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo bersama hakim anggota Luqmanulhakim dan Nurlely memimpin persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yan terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Yan membayar restitusi sebesar Rp68 juta kepada korban. Yan harus melunasi kewajiban tersebut paling lambat enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim juga menetapkan konsekuensi apabila Yan tidak memenuhi pembayaran sesuai batas waktu. Jaksa dapat menyita harta atau pendapatan Yan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika kekayaannya tidak mencukupi, Yan harus menjalani pidana pengganti selama 53 hari. Hakim Mempertimbangkan Kerugian Korban dan Sikap Terdakwa Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Yan sebelum menjatuhkan putusan. Hakim menilai perbuatan Yan meresahkan masyarakat, menyebabkan korban mengalami kerugian Rp68 juta, serta membuat terdakwa menikmati hasil perbuatannya. Selain itu, hakim menilai Yan tidak memberikan keterangan secara jujur selama persidangan. Sementara itu, sikap sopan selama menjalani persidangan dan penyesalan atas perbuatannya menjadi faktor yang meringankan hukuman. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Yan tanpa tuntutan restitusi. Setelah hakim membacakan putusan, JPU dan Yan sama-sama menyatakan masih pikir-pikir. Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau mengajukan banding. Yan Mengelola Homestay Milik Pengusaha yang Tinggal di Jepang Kasus tersebut bermula ketika pemilik Majapahit Homestay, Theti Mahayani (45), menunjuk Yan sebagai manajer pada 20 Desember 2020. Theti memberikan kepercayaan itu karena dirinya tinggal di Jepang. Majapahit Homestay memiliki 11 kamar dan bekerja sama dengan Red Doorz. Penginapan tersebut kemudian menggunakan nama Red Doorz Near Trainstation yang berlokasi di Jalan Cinde Baru II Nomor 14, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Jaksa mendakwa Yan melakukan penggelapan uang sewa kamar pada 2021, 2023, dan 2024. Berdasarkan dakwaan, Yan menyebabkan Theti mengalami kerugian sekitar Rp50 juta, sedangkan pengadilan kemudian menetapkan nilai restitusi sebesar Rp68 juta. Yan Menjalankan Tiga Cara untuk Menggelapkan Uang Sewa Jaksa mengungkapkan Yan menjalankan beberapa cara untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan kamar homestay. Salah satunya, Yan tidak menyetorkan uang sewa dari seorang tamu berinisial AGT selama Januari hingga Oktober 2021. Total uang yang tidak dia setorkan mencapai Rp21,6 juta. Yan juga mengaku sebagai reseller Red Doorz. Dengan cara tersebut, Yan memesan kamar melalui aplikasi Red Seller Red Doorz dengan tarif Rp120 ribu per malam. Setelah itu, dia menyewakan kembali kamar tersebut kepada tamu yang datang langsung dengan tarif Rp180 ribu hingga Rp200 ribu per malam. Selain itu, Yan menyewa kamar Red Doorz Near Trainstation menggunakan identitas orang lain. Setelah membatalkan pemesanan, dia mengajukan pengembalian dana atau refund dan kemudian mengirimkan uang tersebut ke rekening Maika Tri Wahyuni. Atas perbuatannya, Yan kini harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta memenuhi kewajiban restitusi Rp68 juta kepada korban setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap. Outdoors eks manajer homestay Mojokerto