Polda Jatim Sita Tiga Mobil dari Kasus Arisan Online Fiktif Rp 71 Miliar Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Direktorat Siber Polda Jawa Timur menyita tiga mobil yang diduga berkaitan dengan kasus arisan online fiktif yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 71 miliar. Polisi menyita kendaraan tersebut dari tersangka JNK (27), perempuan asal Bali yang menjalankan arisan online tersebut. Dirsiber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto mengatakan penyidik menyita satu unit BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Polisi menyita ketiga kendaraan itu untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Bimo menyampaikan keterangan tersebut saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Rabu (12/8/2026). Menurutnya, penyidik masih membuka peluang untuk menyita aset lain setelah menyelesaikan penelusuran aliran dana. Polisi Temukan 140 Korban Arisan Online Fiktif Selain kendaraan, polisi mengamankan iPhone 15 Pro Max, sejumlah ponsel, laptop, serta beberapa rekening bank swasta milik JNK. Penyidik menggunakan barang bukti tersebut untuk mendalami aktivitas arisan online yang tersangka jalankan. Dalam penyelidikan, polisi juga menelusuri grup WhatsApp yang digunakan para pelaku untuk mengelola anggota. Dari penelusuran itu, polisi menemukan sedikitnya 140 korban yang tersebar di berbagai daerah Indonesia. Para korban berasal dari Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, hingga Papua. Polisi bersama pihak perbankan kemudian menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan arisan tersebut. Hasilnya, transaksi sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 mencapai sekitar Rp 71 miliar. Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal UU ITE dan KUHP Sebelumnya, JNK menawarkan program arisan online dengan iming-iming keuntungan kepada para anggota. Tersangka juga menggunakan media sosial untuk membangun kepercayaan calon korban melalui klaim keamanan, legalitas, dan berbagai testimoni. Polisi menduga JNK mengatur program arisan sekaligus menentukan waktu pembayaran dan besaran keuntungan. Ia juga mendapat bantuan tiga admin yang bertugas memverifikasi data, mempromosikan program, mengelola grup WhatsApp, serta mengingatkan anggota mengenai pembayaran. Untuk membuat program terlihat berjalan normal, tersangka menggunakan uang pribadi untuk memberikan keuntungan kepada sejumlah anggota. Cara tersebut membuat calon korban semakin percaya dan terus mengikuti program yang ditawarkan. Penyidik menjerat JNK dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP. Polisi menyebut tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. Outdoors arisan online fiktif Rp 71 miliar