Polisi Sita BMW hingga Brio dalam Kasus Arisan Online Fiktif Rp 71 Miliar Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Direktorat Siber Polda Jawa Timur menyita tiga mobil yang diduga berkaitan dengan kasus arisan online fiktif bernilai Rp 71 miliar. Polisi menyita BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio setelah menangkap JNK (27), perempuan asal Bali yang diduga mengelola arisan tersebut. Dirresiber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto mengatakan penyidik menyita kendaraan itu sebagai bagian dari penelusuran aset yang diduga berasal dari aktivitas arisan fiktif. Polisi juga masih membuka peluang untuk menyita aset lain setelah penyidik menelusuri aliran dana kasus tersebut. Polisi Amankan Mobil dan Perangkat Milik Tersangka Selain tiga mobil, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan JNK. Polisi menyita satu iPhone 15 Pro Max, beberapa ponsel dan laptop, serta sejumlah rekening bank swasta milik tersangka. Penyidik kemudian menelusuri aktivitas grup WhatsApp yang digunakan untuk menjalankan arisan online. Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan 140 orang yang diduga menjadi korban. Para korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Polisi mencatat korban berasal dari Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, hingga Papua. Polisi Temukan Transaksi Arisan Mencapai Rp 71 Miliar Polisi bersama pihak perbankan mendalami transaksi keuangan yang berlangsung sejak Juni 2025 hingga Juli 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan transaksi yang berkaitan dengan arisan online fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar. JNK diduga menjalankan arisan dengan menawarkan keuntungan kepada para anggota. Ia memanfaatkan media sosial untuk menarik calon anggota dan membangun kepercayaan sebelum mengarahkan mereka mengikuti program melalui grup WhatsApp. Penyidik kini masih mendalami seluruh aset dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu bertujuan mengungkap lebih jauh penggunaan uang dari aktivitas arisan online yang diduga fiktif. Polisi Jerat JNK dengan Pasal Berlapis Ditresiber Polda Jatim menjerat JNK menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP. Polisi menyebut tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas arisan online yang menarik banyak anggota dari berbagai daerah. Polisi kemudian menangkap JNK dan menyita sejumlah barang serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Outdoors arisan online fiktif Rp 71 miliar