Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan melalui arisan online fiktif yang menyasar 140 orang di berbagai daerah. Polisi mencatat nilai transaksi yang berkaitan dengan program tersebut mencapai Rp 71 miliar. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial JNK (27), warga Bali, yang diduga mengelola arisan online tersebut. Petugas menangkap JNK dan kemudian menahannya untuk menjalani proses hukum. JNK Promosikan Arisan Fiktif Lewat Media Sosial Dirresiber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto menjelaskan JNK memasarkan program arisan melalui media sosial. Pelaku membangun kepercayaan calon anggota dengan mencantumkan klaim keamanan, legalitas, serta berbagai testimoni. Setelah calon anggota tertarik, JNK bersama tiga admin mengarahkan mereka masuk ke grup WhatsApp. Para calon anggota kemudian diminta menyerahkan data pribadi, termasuk foto KTP dan akun media sosial. Pelaku menawarkan keuntungan sebesar 10 persen melalui program arisan dan investasi. JNK juga mengatur waktu pembayaran serta besaran keuntungan, sedangkan tiga admin bertugas melakukan verifikasi data, promosi, mengelola grup WhatsApp, dan mengingatkan anggota mengenai pembayaran. Pelaku Gunakan Uang Pribadi untuk Meyakinkan Anggota Untuk membuat program terlihat berjalan normal, JNK sempat menggunakan uang pribadinya untuk membayar keuntungan kepada sejumlah anggota. Pola tersebut membuat anggota percaya bahwa arisan benar-benar berjalan dan mendorong mereka kembali melakukan pembayaran. Polisi kemudian menemukan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut. Petugas menyita iPhone 15 Pro Max, beberapa ponsel, laptop, serta sejumlah rekening bank swasta yang diduga berkaitan dengan aktivitas arisan. Penyidik juga menyita tiga kendaraan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, yakni BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Polisi masih membuka kemungkinan menyita aset lain setelah menelusuri aliran dana dan kepemilikan harta tersangka. Polisi Temukan 140 Korban dari Berbagai Wilayah Penyidik menemukan 140 korban setelah menelusuri grup WhatsApp yang digunakan dalam aktivitas arisan. Para korban tersebar di Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, hingga Papua. Polisi bersama pihak perbankan juga menelusuri transaksi keuangan sejak Juni 2025 hingga Juli 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar. Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menjerat JNK dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Outdoors arisan online fiktif Rp 71 miliar