Lansia di Tangsel Tertipu Modus Eks Tahanan KPK, Fortuner Dibawa Kabur Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Seorang perempuan lanjut usia berinisial I (70) menjadi korban penipuan dengan modus mengaku sebagai mantan tahanan KPK. Pelaku menjanjikan pencairan aset senilai miliaran rupiah, tetapi justru membawa kabur mobil Toyota Fortuner milik korban. Polres Tangerang Selatan menangkap dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) setelah mengungkap aksi tersebut. Polisi menemukan kedua tersangka kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian. Peristiwa itu berlangsung pada Senin (3/8/2026) di sebuah apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan A memainkan peran sebagai mantan tahanan KPK. Pelaku Mengaku Memiliki Aset Rp3 Miliar untuk Menjerat Korban A mengaku memiliki aset pribadi senilai sekitar Rp3 miliar yang pernah KPK sita. Ia kemudian mengatakan kepada korban bahwa dirinya sedang berupaya mencairkan aset tersebut. Sementara itu, EJ menjalankan peran lain dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Kehadiran EJ membuat cerita A tampak meyakinkan di hadapan korban. Kedua pelaku kemudian meminta uang dengan alasan membutuhkan biaya pengurusan pencairan aset. Korban yang percaya menyerahkan Rp35 juta dan ikut menerima tawaran kerja sama dengan iming-iming keuntungan. Pelaku selanjutnya menaikkan permintaan biaya hingga Rp100 juta. Namun, sebelum proses pencairan aset berlangsung, mereka menjalankan rencana untuk membawa kabur barang milik korban. Pelaku Mengunci Korban di Kamar Mandi dan Membawa Fortuner Pada hari kejadian, tersangka menyediakan apartemen yang mereka sewa sebagai tempat korban beristirahat. Mereka juga meyakinkan korban bahwa keesokan harinya mereka akan menuju kantor KPK untuk mengurus pencairan aset. Saat korban keluar dari kamar mandi, A mengambil kunci, dokumen, dan telepon seluler milik korban. Pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi terkunci di kamar mandi. Korban berusaha meminta pertolongan dengan memukul pintu dan berteriak. Setelah sekitar satu jam, petugas apartemen berhasil membuka pintu dan mengeluarkan korban. Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV. Rekaman tersebut menunjukkan A membawa tas korban sekaligus mengendarai Toyota Fortuner putih milik korban. Korban selanjutnya melapor ke Polsek Serpong. Polisi mencatat kerugian materiil korban mencapai sekitar Rp300 juta. Polisi Menangkap Dua Tersangka di Cianjur Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Kurang dari 24 jam kemudian, petugas menangkap A dan EJ di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP serta Pasal 492 KUHP. Kapolres Tangerang Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengatasnamakan lembaga negara. Ia juga meminta masyarakat tidak menyerahkan uang kepada pihak yang menjanjikan pencairan aset atau keuntungan dengan alasan biaya pengurusan. Outdoors penipuan eks tahanan KPK Tangsel