Polisi Tangkap Perempuan di Lombok yang Diduga Gadaikan Emas Palsu Rp 780 Juta Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Satreskrim Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap perempuan berinisial S karena diduga menipu Koperasi Syariah Ngiring Tunas Paice di Kecamatan Jonggat. Polisi menduga S menggunakan perhiasan imitasi sebagai jaminan pinjaman hingga koperasi mengalami kerugian sekitar Rp 780,85 juta. Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan S menjalankan dugaan penipuan tersebut sejak 2023 hingga Januari 2026. S diduga menggadaikan perhiasan yang bukan emas untuk mendapatkan pencairan dana dari koperasi. Polisi menduga S memakai identitasnya sendiri maupun identitas orang lain ketika mengajukan pinjaman. Setelah koperasi mencairkan dana, S diduga menerima uang tersebut. Koperasi Menemukan Perhiasan Palsu Saat Memeriksa Barang Jaminan Kasus ini terungkap pada Januari 2026 ketika pihak koperasi memeriksa barang jaminan yang tersimpan dalam sistem titip jaminan. Seorang pengawas menemukan sejumlah perhiasan emas yang belum ditebus, tetapi pemilik terus membayar biaya penitipan atau perpanjangan dengan nominal yang hampir menyamai nilai pokok pinjaman. Kondisi tersebut membuat pihak koperasi curiga. Mereka kemudian menguji dua sampel berupa kalung dan gelang. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua perhiasan itu tidak memiliki karakteristik emas. Koperasi selanjutnya memeriksa seluruh barang jaminan pada 19 hingga 25 Januari 2026. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan 34 surat perjanjian pinjaman yang berkaitan dengan S dan sejumlah orang yang diduga membantu menjalankan aksinya. Untuk memperkuat pengajuan pinjaman, S juga diduga menggunakan nota pembelian perhiasan dengan jenis dan bentuk berbeda. Cara tersebut membuat barang jaminan seolah-olah sesuai dengan dokumen pembelian. Polisi Sita 108 Perhiasan dan Periksa Puluhan Saksi Penyidik menduga S memperoleh sebagian perhiasan yang digunakan sebagai jaminan melalui sejumlah platform perdagangan daring. Polisi kemudian mengamankan 108 buah perhiasan, 34 surat perjanjian pinjaman, empat nota pembelian, serta tiga telepon seluler berupa iPhone 13 Pro Max, Vivo Y12, dan iPhone 13. Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 24 saksi. Penyidik juga meminta keterangan seorang ahli taksir dari PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar serta seorang ahli digital forensik. Polisi menjerat S dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, S bersama seluruh barang bukti berada di Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Outdoors gadai emas palsu Lombok