Bos Travel Agent Bodong di Labuan Bajo Tipu WNA Rp 244 Juta, Polisi Tetapkan Tersangka Annisa Pratiwi, August 28, 2026 Polres Manggarai Barat menetapkan SO (33), pemilik travel agent bodong di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Polisi menduga SO menggelapkan uang Rp 244,2 juta milik warga negara asing (WNA) berinisial LN (46). Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi mengatakan penyidik langsung menahan SO setelah menetapkannya sebagai tersangka. Polisi kini memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka SO saat ini sudah resmi kami tahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Lufthi, Kamis (13/8/2026). SO Menawarkan Paket Wisata Premium ke Taman Nasional Komodo SO merupakan warga Bekasi, Jawa Barat, yang tinggal di Labuan Bajo. Polisi menduga SO menawarkan layanan perjalanan kepada LN, seorang pengusaha asal Kanada yang menjalankan agensi LeBali International Tour di Bali. Dalam kasus tersebut, LN menyerahkan uang Rp 244,2 juta kepada SO untuk membiayai paket wisata premium ke Taman Nasional Komodo. Paket itu seharusnya melayani 22 wisatawan asal China yang akan berkunjung ke Labuan Bajo. Namun, SO ternyata tidak menyewa kapal wisata sesuai kesepakatan. Akibatnya, rombongan wisatawan asing tersebut menghadapi masalah ketika tiba di Labuan Bajo karena kapal yang mereka harapkan tidak tersedia. Polisi Menangkap SO Setelah Korban Melapor Kasus tersebut mulai masuk ke penanganan polisi setelah korban membuat laporan pada 7 Agustus 2026. Penyidik kemudian menangkap SO dan melakukan pemeriksaan untuk mengungkap aliran uang serta modus yang digunakan. Polisi juga menggelar perkara sebelum menetapkan SO sebagai tersangka. Penyidik mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk bukti transfer dan berita acara pemeriksaan yang memuat pengakuan tersangka. “Alat bukti yang kami amankan sudah sangat lengkap, mulai dari bukti transfer hingga BAP pengakuan tersangka,” ujar Lufthi. SO Menghabiskan Uang Korban untuk Kepentingan Pribadi Dalam pemeriksaan, SO mengakui perbuatannya kepada penyidik. Dia mengaku telah menghabiskan seluruh uang milik korban untuk kepentingan pribadi. Tindakan tersebut membuat SO tidak membayar biaya operasional maupun sewa kapal untuk perjalanan wisata yang telah dijanjikan. Polisi pun menahan SO di Rutan Polres Manggarai Barat sambil melanjutkan proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Outdoors bos travel agent bodong Labuan Bajo