Advokat di Babel Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Kasus Penipuan-Penggelapan Annisa Pratiwi, April 15, 2026 Advokat di Pangkalpinang Diduga Menipu dan Menggelapkan Dana Klien Terkait Audit Tambak Udang Polda Bangka Belitung menetapkan seorang advokat berinisial AK (44) di Kota Pangkalpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha tambak udang berinisial FG (56) melaporkan kerugian yang ia alami terkait jasa audit yang tidak pernah terealisasi. AK diduga menawarkan jasa untuk menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) cabang Bogor guna melakukan audit tambak udang milik FG. Dalam kesepakatan awal, kedua pihak menyetujui biaya jasa sebesar Rp250 juta. Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta sebagai bagian dari perjanjian tersebut. Namun, setelah menerima pembayaran, AK tidak pernah menghadirkan auditor yang dijanjikan. Seiring berjalannya waktu, korban juga tidak mendapatkan kejelasan mengenai pelaksanaan audit yang telah disepakati. Kondisi itu membuat FG merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Bangka Belitung. Penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya meningkatkan status perkara dan menetapkan AK sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Agus Sugiyarso, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menyelesaikan tahap penyelidikan dan segera memanggil AK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah penetapan status tersangka, penyidik juga menyiapkan agenda pemanggilan lanjutan untuk mendalami peran AK dalam kasus yang dilaporkan korban. Polisi menegaskan mereka akan menuntaskan perkara ini untuk memastikan kepastian hukum bagi pelapor. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang advokat yang seharusnya menjalankan profesinya secara profesional dan berintegritas. Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Outdoors advokat Pangkalpinang tersangka penipuan penggelapan