Bareskrim Imbau Korban Penipuan DSI Ajukan Permohonan Restitusi Lewat LPSK Annisa Pratiwi, April 15, 2026 Bareskrim Mengimbau Korban Penipuan PT DSI Mengajukan Restitusi Melalui LPSK Penyidik membuka kanal pengaduan restitusi untuk korban dugaan penipuan Rp 2,4 triliun Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp 2,4 triliun. Melalui kerja sama tersebut, aparat penegak hukum mendorong korban mengajukan permohonan restitusi agar proses pemulihan kerugian dapat berjalan lebih optimal. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa LPSK telah membuka kanal pengaduan online sejak 1 April 2026. Ia menegaskan bahwa korban dapat segera memanfaatkan layanan tersebut untuk mengajukan klaim kerugian yang mereka alami. Ade Safri menjelaskan bahwa korban dapat mengakses dua laman resmi LPSK, yaitu https://simpusaka.lpsk.go.id/ dan https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth, untuk mengajukan permohonan restitusi. Ia menekankan bahwa mekanisme ini hadir untuk mempercepat proses pemulihan hak korban dalam perkara yang sedang ditangani penyidik. Penyidik menegaskan profesionalisme dalam penanganan kasus PT DSI Selain membuka akses restitusi, Bareskrim Polri juga menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional. Ade Safri memastikan bahwa penyidikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga menelusuri aset para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Untuk itu, Bareskrim menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui kerja sama tersebut, penyidik berupaya mengidentifikasi dan mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Langkah itu bertujuan memperkuat proses asset recovery agar kerugian para korban dapat diminimalkan. Penyidik memaksimalkan pemulihan aset korban melalui kerja lintas lembaga Ade Safri menegaskan bahwa pengamanan aset menjadi bagian penting dalam penanganan perkara PT DSI. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tetap terjaga sekaligus mendukung proses pemulihan kerugian korban secara maksimal. Dengan koordinasi lintas lembaga, Bareskrim berharap proses hukum tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak. Penyidik pun terus melanjutkan pendalaman perkara untuk mengungkap seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak terkait. Outdoors restitusi korban penipuan PT DSI