Duduk Perkara Bos LPG di Bandung Tersangka Penipuan Modus Cek Kosong Annisa Pratiwi, April 15, 2026 Polisi Menetapkan Bos LPG Bandung sebagai Tersangka Kasus Penipuan Modus Cek Kosong Rp 2 Miliar Polda Jawa Barat Menyelesaikan Penyidikan dan Menyatakan Berkas Perkara Sudah Lengkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan seorang pengusaha LPG asal Bandung, Rio Delgado Hassan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian hingga Rp 2 miliar terhadap rekannya. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan pada Jumat, 10 April 2026, bahwa penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan. Ia menegaskan jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau berstatus P21. Hendra menjelaskan bahwa penyidik kini bersiap melanjutkan proses hukum ke tahap dua. Tahapan itu mencakup pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk segera disidangkan. Ia memastikan koordinasi antara Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus berjalan untuk mempercepat proses tersebut. Penyidik Mengungkap Modus Cek Kosong dalam Transaksi Pinjaman Rp 2 Miliar Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 29 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, Rio Delgado Hassan diduga meminjam uang kepada korban dalam dua tahap pada Oktober dan November 2024 dengan total mencapai Rp 2 miliar. Sebagai jaminan pembayaran, Rio menyerahkan cek dari salah satu bank swasta. Namun, korban tidak dapat mencairkan cek tersebut karena beberapa kali tertunda atas permintaan tersangka. Penundaan itu terus berlangsung hingga cek melewati masa berlaku. Pada Juli 2025, tersangka kembali menyerahkan cek pengganti. Akan tetapi, saat korban mencoba mencairkannya, bank kembali menolak karena saldo tidak mencukupi. Penyidik Memeriksa Saksi dan Ahli untuk Memperkuat Berkas Perkara Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar dan akhirnya melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa enam saksi dan menghadirkan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli perdata, untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik kemudian melengkapi berkas perkara hingga jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas tersebut lengkap. Setelah itu, Polda Jawa Barat menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat untuk proses persidangan. Outdoors bos LPG Bandung tersangka penipuan cek kosong