Direktur Perusahaan Baja Didakwa Tipu Bos Rp 6,3 Miliar dengan Modus Mengaku Bisa Berkomunikasi dengan Dewa Annisa Pratiwi, October 16, 2025October 31, 2025 beritapenipuan.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggugat seorang wanita bernama Arfita, Direktur CV Sentosa Abadi Steel, atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 6,3 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Arfita mengaku memiliki indra keenam dan bisa berkomunikasi dengan sejumlah “dewa” seperti Dewa Ko Iwan, Dewa Ko Jo, Dewa Ko Bram, dan Dewa Ko Billy.Jaksa menyatakan, Arfita memanfaatkan klaim spiritual itu untuk mendapatkan kepercayaan dan dana dari bos perusahaannya, Alfian Lexi. Dalam aksinya, ia meminta empat unit ponsel yang diklaim sebagai sarana komunikasi dengan para dewa. Dari ponsel-ponsel itu, Arfita mengirim pesan WhatsApp seolah berasal dari “dewa” yang meminta sedekah atas nama perusahaan. Karena mempercayai hal itu, Alfian mentransfer dana dalam jumlah besar sejak 2021. Aliran Dana dan Kerugian Korban Penyelidikan menunjukkan bahwa dana yang disetorkan meningkat signifikan seiring waktu, hingga mencapai total Rp 6,3 miliar. Sebagian besar dana masuk ke rekening pribadi Arfita di berbagai bank. Meskipun ada sebagian kecil yang disumbangkan ke panti asuhan, mayoritas uang digunakan untuk membeli perhiasan dan kendaraan pribadi.Kasus ini terbongkar pada Januari 2025 setelah Alfian menceritakan pengalaman itu kepada temannya di Bali. Temannya kemudian meragukan keaslian komunikasi dengan “dewa melalui WhatsApp” dan menyarankan agar Alfian menelusuri lebih dalam. Setelah menyadari adanya manipulasi, Alfian segera melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwenang. Proses Hukum dan Status Terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Arfita dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jaksa menilai Arfita secara sadar melakukan kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan pihak lain.Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan tersebut. Hingga kini, sidang masih berlangsung dan belum ada putusan resmi dari pengadilan. Publik menantikan bagaimana hakim menilai kasus yang melibatkan unsur spiritual ini dalam konteks hukum pidana. Pelajaran dan Dampak Sosial Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya manipulasi berbasis kepercayaan spiritual. Modus yang menggunakan dalih “pesan dari dewa” menunjukkan bagaimana keyakinan dapat disalahgunakan untuk menipu bahkan dalam lingkungan bisnis modern.Penipuan seperti ini memperlihatkan bahwa kejahatan tidak selalu berasal dari luar, tetapi juga bisa muncul dari orang terdekat di lingkup kerja. Oleh karena itu, perusahaan perlu memperkuat pengawasan internal, sistem audit, dan edukasi karyawan agar tidak mudah terpengaruh oleh klaim tidak rasional.Bagi masyarakat umum, penting untuk selalu memverifikasi setiap klaim yang terdengar tidak masuk akal, terutama jika melibatkan keuangan. Kejadian ini juga menjadi peringatan bahwa kepercayaan, ketika disalahgunakan, dapat menjadi alat paling efektif untuk menipu. Kasus Arfita menegaskan bahwa hukum harus hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang semakin kreatif dan tidak terduga. Outdoors ArfitaCV Sentosa Abadi Steelkasus penipuan Surabayakomunikasi dengan dewapenggelapan danapenipuan spiritual