Eks Direktur PT DSI Tersangka Kasus Penggelapan Ditahan Bareskrim Annisa Pratiwi, April 15, 2026 Bareskrim Menahan Eks Direktur PT DSI Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Investasi Penyidik memeriksa Atis Sutisna selama tujuh jam sebelum melakukan penahanan Bareskrim Polri menahan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) periode 2018-2024, Atis Sutisna (AS), dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 2,4 triliun. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menetapkan penahanan setelah memeriksa AS secara intensif pada Rabu (8/4/2026). Dirtipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AS berlangsung selama sekitar tujuh jam. Dalam proses itu, penyidik mengajukan 50 pertanyaan untuk mendalami peran dan pengetahuan tersangka dalam perkara yang menyeret PT DSI. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung mengambil langkah penahanan untuk kepentingan penyidikan. Bareskrim menempatkan AS di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu (8/4/2026). Bareskrim mendalami skema proyek fiktif yang merugikan ribuan lender Ade Safri belum memerinci lebih jauh peran AS dalam pusaran kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik terus menelusuri keterangan yang dibutuhkan agar perkara ini terang benderang. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. Penyidik menduga PT DSI menjalankan penipuan dengan membuat proyek fiktif. Dalam skema itu, perusahaan memakai data penerima investasi atau borrower yang sudah ada, lalu mencatutnya seolah-olah sebagai proyek baru yang layak dibiayai. Cara itu diduga menarik banyak lender untuk menanamkan dana. Bareskrim mencatat sedikitnya 15 ribu lender menjadi korban dalam perkara ini dengan total kerugian sekitar Rp 2,4 triliun sepanjang 2018 hingga 2025. Bareskrim menyita rekening, kantor, dan barang bukti terkait kasus PT DSI Dalam pengusutan perkara ini, Bareskrim juga memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Penyidik kemudian menyita uang Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik juga menyita tiga kantor dan satu ruko yang diduga terhubung dengan aktivitas PT DSI. Langkah itu menunjukkan bahwa penyidik terus memperluas penelusuran aset dan aliran dana yang diduga berasal dari praktik penipuan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Outdoors eks direktur PT DSI ditahan Bareskrim