Kalteng Catat 259 Kasus Pinjol Ilegal 2026, 68 Persen Perempuan Jadi Korban Annisa Pratiwi, April 15, 2026 OJK Catat 259 Kasus Pinjol Ilegal di Kalteng pada 2026, Mayoritas Korban Perempuan OJK Kalteng Laporkan Ratusan Kasus Pinjol Ilegal dan Tindak Lanjuti ke Satgas Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah mencatat maraknya praktik pinjaman online ilegal sepanjang 2026. Hingga periode tersebut, jumlah kasus yang terdata mencapai 259 kejadian yang telah ditindaklanjuti bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pendataan sejak Januari 2025 hingga 28 Februari 2026. Seluruh temuan kemudian dilaporkan ke Satgas Pasti pusat untuk proses pemblokiran serta penegakan hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya serius untuk menekan praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. OJK Ungkap Mayoritas Korban Pinjol Ilegal Didominasi Perempuan Di sisi lain, OJK menemukan bahwa korban pinjol ilegal di Kalimantan Tengah didominasi oleh perempuan. Persentasenya bahkan mencapai 68 persen dari total laporan yang masuk. Primandanu menjelaskan bahwa tingginya angka tersebut berkaitan dengan rendahnya literasi keuangan di kalangan masyarakat. Minimnya pemahaman membuat sebagian orang tidak mampu membedakan layanan keuangan legal dan ilegal. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut mendorong masyarakat untuk lebih mudah tergiur tawaran pinjaman tanpa mempertimbangkan legalitas serta risiko bunga yang tinggi. OJK Kaitkan Kondisi Ekonomi dengan Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal Selain faktor literasi, OJK juga mengaitkan peningkatan kasus ini dengan kondisi ekonomi yang belum stabil. Daya beli masyarakat yang melemah serta kenaikan harga kebutuhan pokok membuat banyak orang berada dalam tekanan finansial. Dalam situasi tersebut, masyarakat cenderung mencari solusi instan untuk memenuhi kebutuhan, termasuk melalui pinjaman online ilegal. Akibatnya, tawaran pinjol ilegal menjadi lebih mudah diterima tanpa pertimbangan matang. Primandanu menilai kondisi ekonomi yang terjepit membuat masyarakat rentan terjebak dalam skema pinjaman yang merugikan. OJK Soroti Tingginya Paparan Informasi Pinjol pada Ibu Rumah Tangga OJK juga menyoroti tingginya paparan informasi pinjol ilegal pada kelompok perempuan, khususnya ibu rumah tangga. Kelompok ini dinilai lebih sering mengakses informasi melalui media sosial sehingga berpotensi lebih mudah terpapar promosi pinjol ilegal. Paparan yang intens terhadap iklan atau penawaran pinjaman membuat kelompok tersebut menjadi target empuk pelaku. Situasi ini memperkuat dominasi perempuan sebagai korban dalam kasus pinjol ilegal di Kalteng. OJK Gencarkan Edukasi Keuangan untuk Tekan Kasus Pinjol Ilegal Sebagai langkah pencegahan, OJK terus meningkatkan edukasi keuangan kepada masyarakat, terutama kelompok perempuan. Program edukasi dilakukan di berbagai daerah, termasuk melalui kegiatan yang melibatkan organisasi perempuan dan pelaku usaha mikro. Primandanu menyebut pihaknya telah menggelar sosialisasi di sejumlah wilayah seperti Sampit dan Barito. Dalam kegiatan tersebut, OJK mengajak masyarakat untuk lebih memahami risiko pinjaman ilegal serta pentingnya memeriksa legalitas layanan keuangan. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih selektif dan selalu mengecek izin resmi sebelum menggunakan layanan pinjaman agar terhindar dari kerugian. Outdoors kasus pinjol ilegal Kalteng