Ketua Animal Defenders Indonesia Ditangkap Tersangka Penipuan, Melanie Subono Laporkan ke Polisi Annisa Pratiwi, September 19, 2025October 13, 2025 beritapenipuan.com – Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan ini terjadi setelah adanya laporan dari artis dan aktivis sosial, Melanie Subono, pada April 2017. Melanie mengaku dirugikan terkait interaksi dengan Doni dalam kegiatan yang diduga penipuan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/2042/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 27 April 2017. Dugaan penipuan ini terkait aktivitas yang seharusnya mendukung perlindungan hewan, namun menimbulkan kerugian bagi korban. Kasus ini menjadi sorotan publik karena ADI dikenal sebagai organisasi yang peduli terhadap hak-hak hewan. Interaksi awal antara Doni dan korban dinilai menunjukkan ketidaktransparanan dalam kegiatan penggalangan dana maupun proyek sosial. Laporan yang diajukan Melanie kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Proses Hukum dan Penetapan Tersangka Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan bukti awal. Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian menilai terdapat cukup bukti permulaan untuk menetapkan Doni Herdaru Tona sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 11 Juni 2025. Doni dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengatur pidana bagi pihak yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain merugikan orang lain dengan tipu muslihat. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU). Berbagai saksi dipanggil untuk menguatkan bukti dan memastikan fakta yang terjadi sesuai kronologi. Hingga kini, jumlah korban dan total kerugian materiil maupun imateriil belum dirinci secara resmi oleh kepolisian. Dampak dan Respon Publik Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat dan media. Banyak pihak menyoroti bagaimana seorang aktivis dan tokoh organisasi sosial bisa terlibat dalam dugaan penipuan. Publik menganggap transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting, terutama dalam organisasi yang menggalang dana dan menjalankan misi sosial. Reaksi masyarakat juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi korban dan kepercayaan publik terhadap organisasi nonprofit. Banyak pengamat menekankan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh aktivis untuk menjaga integritas dan etika dalam menjalankan program sosial maupun penggalangan dana. Prospek Hukum dan Penegakan Etika Aktivis Proses hukum selanjutnya akan menunggu kelengkapan berkas perkara dari kepolisian. Jaksa penuntut umum akan menilai bukti yang dikumpulkan untuk menentukan langkah persidangan. Jika terbukti bersalah, Doni dapat menghadapi sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang etika dan tanggung jawab aktivis. Transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang jelas dengan publik menjadi aspek penting agar kepercayaan terhadap organisasi tetap terjaga. Selain itu, pengawasan internal dan regulasi yang ketat dapat mencegah penyalahgunaan wewenang di organisasi nonprofit. Dengan proses hukum yang berjalan, publik berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting. Penegakan hukum yang adil dapat memastikan integritas organisasi sosial tetap terjaga dan memberi perlindungan kepada masyarakat dari potensi kerugian akibat penipuan. Outdoors Doni Herdaru Tona tersangkadugaan penipuan penggalangan danakasus penipuan aktivis sosiallaporan Melanie SubonoPasal 378 KUHPpenipuan Animal Defenders Indonesiatransparansi organisasi nonprofit