Kronologi Penipuan Ikan Ekspor di Muara Angke, Korban Rugi Rp 1,07 Miliar Annisa Pratiwi, April 15, 2026 Polisi Mengungkap Kronologi Penipuan Ikan Ekspor di Muara Angke Sejak 2024 Tersangka Menawarkan Pasokan Ikan Ekspor dan Membangun Kepercayaan Korban Polisi mengungkap kronologi kasus penipuan ikan siap ekspor di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, yang diduga telah berlangsung sejak 2024. Dalam kasus ini, korban berinisial B mengalami kerugian Rp 1.073.380.000 setelah tersangka tidak mengirimkan barang sesuai kesepakatan. Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat suami korban memperkenalkan B kepada tersangka berinisial K (57). Pada pertemuan awal itu, tersangka menawarkan ikan layur dan ikan ayam-ayam siap ekspor serta mengaku siap menjadi pemasok utama korban. Setelah keduanya menyepakati harga, korban mulai mengirim uang melalui m-banking. Pada tahap awal, tersangka juga sempat mengirimkan ikan layur sesuai pesanan sehingga korban menaruh kepercayaan dan melanjutkan kerja sama. Tersangka Menunda Pengiriman dan Menumpuk Tanggungan Pembayaran Seiring berjalannya waktu, transaksi itu mulai bermasalah. Menjelang penutupan pembukuan tahun 2024, tersangka masih memiliki tanggungan pengiriman ikan senilai sekitar Rp 350 juta yang belum ia penuhi. Meski demikian, korban tetap melakukan transfer secara bertahap dari Januari hingga April 2025. Total dana yang sudah dikirim korban mencapai Rp 1.073.380.000, tetapi tersangka tidak mengirimkan ikan sesuai nilai uang yang telah diterimanya. Pada April 2025, saksi berinisial AK mendatangi tersangka untuk meminta penjelasan atas ketidaksesuaian pengiriman tersebut. Saat itu, tersangka mengaku tidak tahu ke mana uang yang sudah korban kirimkan digunakan dan tidak menjelaskan keberadaan barang yang dijanjikan. Korban Melapor ke Polisi dan Penyidik Mengamankan Tersangka Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada Selasa, 29 Juli 2025. Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri rangkaian transaksi yang dilakukan kedua pihak. Penyidik akhirnya mengamankan tersangka K di Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada Kamis, 9 April 2026. Namun, polisi tidak melakukan penahanan karena kondisi kesehatan tersangka yang baru selesai menjalani pemasangan ring jantung. Iptu Indra Basuki menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Ia juga memastikan polisi terus mendalami dugaan penipuan yang merugikan korban lebih dari satu miliar rupiah itu. Outdoors kronologi penipuan ikan ekspor Muara Angke